KEPAHIANG//Mediainfopol.com/  Pemerintah Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu resmi memberhentikan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kelurahan Kampung Pensiunan, Vita Melia, melalui keputusan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Sanksi tersebut dijatuhkan setelah yang bersangkutan viral di media sosial karena diduga menodai kitab suci dengan menginjak Buku Yasin.

Peristiwa yang memicu kemarahan publik itu dinilai mencederai nilai agama sekaligus merusak citra ASN yang semestinya menjadi teladan. Pemkab Kepahiang menyatakan keputusan pemberhentian telah melalui rangkaian pemeriksaan internal dan sesuai regulasi disiplin ASN. Selanjutnya, berkas pemecatan akan diproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari prosedur administrasi.

Kuasa hukum Vita Melia, Bastian Ansori, SH, mengonfirmasi bahwa pihaknya sudah menerima pemberitahuan resmi dari Pemkab Kepahiang terkait pemberhentian tersebut.

“Ya, keputusan itu sudah disampaikan kepada kami,” ujarnya singkat.

Meski telah menerima informasi tersebut, Bastian menyebut pihaknya belum menentukan sikap terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Ia memastikan bahwa kliennya menyatakan keberatan atas keputusan pemecatan yang dijatuhkan Pemkab Kepahiang.

“Untuk pernyataan resmi atau langkah hukum, kami belum bisa menyampaikan saat ini. Namun yang jelas, setelah menerima keputusan, klien kami tentu merasa keberatan,” tegasnya.

Kasus ini masih menyita perhatian masyarakat, terutama karena menyangkut tindakan yang dianggap menyinggung nilai keagamaan dan etika sosial. Pemkab Kepahiang menegaskan bahwa keputusan sanksi merupakan bentuk penegakan disiplin serta upaya menjaga integritas institusi pemerintah.

Publik kini menantikan apakah Vita Melia melalui kuasa hukumnya akan menempuh upaya keberatan, banding, atau jalur hukum lainnya setelah proses administrasi pemberhentian masuk ke BKN.
(M.Harus ak)