PGRI Masih Bersengketa, Publik Diminta Jangan Tersesat Hoaks

 

JAKARTA, – Mediainfopol.com

Polemik kepemimpinan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) ternyata masih jauh dari kata selesai. Beredar luas di media sosial kabar bahwa sengketa organisasi guru terbesar di Indonesia itu telah “selesai dan final”, namun faktanya, proses hukum masih berjalan di berbagai tingkatan pengadilan.

Humas PB PGRI pimpinan Assoc. Prof. Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, M.M., melalui pernyataan resmi Ilham Wahyudi, S.Pd., M.Pd., C.Ht., menegaskan bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 333 K/TUN/2025 tidak memenangkan salah satu pihak secara absolut.

“Putusan kasasi hanya membatalkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), bukan menetapkan pemenang mutlak. Jadi tidak benar kalau dikatakan sengketa PGRI sudah final,” tegas Ilham, Jumat (8/11/2025).

Dalam amar putusan tersebut, MA hanya memutuskan “membatalkan putusan PTTUN” yang sebelumnya mencabut dua Surat Keputusan (SK) AHU milik Prof. Unifah Rosyidi. Dengan demikian, dua SK AHU tersebut kembali aktif. Namun, dalam putusan kasasi itu tidak disebutkan pencabutan SK AHU milik Dr. H. Teguh Sumarno, M.M., sehingga secara hukum SK AHU pimpinan Teguh Sumarno tetap sah dan tidak bermasalah.

“Jadi secara fakta hukum, dua SK milik Prof. Unifah aktif, dan SK milik Dr. H. Teguh juga tetap aktif. Artinya keduanya masih dalam posisi bersengketa, bukan ada pihak yang menang absolut,” ujar Ilham menambahkan.

Sengketa PGRI kini masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 337/G/TF/2025/PTUN.JKT dan telah memasuki sidang keempat. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada 13 November 2025.

“Bagi seluruh anggota PGRI di Indonesia, kami imbau untuk datang langsung ke PTUN Jakarta agar tahu fakta sebenarnya. Jangan termakan isu dan hoaks yang menyebut sengketa sudah selesai,” kata Ilham.

Selain itu, proses Peninjauan Kembali (PK) terhadap perkara sebelumnya juga tengah berjalan. Berdasarkan surat resmi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) tertanggal 18 Oktober 2025, berkas PK dengan nomor perkara 659/G/2023/PTUN.JKT telah dikirim ke Mahkamah Agung RI untuk diproses lebih lanjut.

Berdasarkan dokumen resmi tersebut, hingga saat ini tidak ada keputusan hukum yang mencabut atau membatalkan SK AHU milik PGRI pimpinan Dr. H. Teguh Sumarno, M.M. maupun SK AHU milik Prof. Unifah Rosyidi. Keduanya masih tercatat aktif dan sah secara administrasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Dengan demikian, pernyataan sebagian pihak yang mengklaim sengketa telah berakhir adalah tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Kami menyerukan agar semua pihak berbicara berdasarkan data dan fakta hukum. Jangan menyebarkan hoaks dan pembodohan publik. Sengketa ini belum final, masih dalam proses peradilan,” tegas Ilham Wahyudi.

PB PGRI pimpinan Dr. H. Teguh Sumarno mengajak seluruh anggota PGRI di Indonesia untuk bersikap rasional dan terbuka terhadap fakta hukum. Sengketa ini, menurutnya, justru menjadi pelajaran penting bagi guru-guru agar mengedepankan intelektualitas dan kejujuran dalam memahami dinamika organisasi.

“Marilah kita hidupkan kembali semangat guru yang kritis dan beretika. Kalau mau tahu kebenaran, datanglah ke sidang. Jangan menyimpulkan hanya dari media sosial,” pungkas Ilham.

Catatan Redaksi:
Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak Prof. Unifah Rosyidi untuk memastikan keseimbangan informasi.

 

 

(Siswanto)