TRENGGALEK mediainfopol.com – Seorang pria berinisial Awang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Trenggalek atas dugaan penganiayaan terhadap seorang guru di SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan maraton dan ditemukannya alat bukti yang cukup.
Tersangka Awang diketahui merupakan suami dari seorang anggota DPRD Trenggalek dan berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak, yang ayahnya menjabat sebagai kepala desa.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Tersangka ditetapkan karena ada alat bukti yang cukup. Sejak Senin malam (3/11), yang bersangkutan sudah ditahan di Polres Trenggalek untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Eko Widiantoro.
Atas perbuatannya, Awang dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara selama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp 4,5 juta.

Penyitaan HP Siswa Jadi Pemicu
Penganiayaan terhadap Eko Prayitno, guru mata pelajaran seni budaya, diduga dipicu oleh salah paham terkait penyitaan telepon seluler (HP) milik seorang siswa yang merupakan saudara tersangka. Menurut keterangan, siswa dilarang menggunakan HP saat jam pelajaran, kecuali untuk kebutuhan belajar.
“Faktor yang menyebabkan pelaku emosi adalah anggapan bahwa HP yang disita telah dirusak oleh gurunya,” terang sumber.
Padahal, pihak guru telah mengembalikan HP tersebut dalam keadaan utuh sebelum penganiayaan terjadi.

Saat ini, HP tersebut telah disita oleh polisi sebagai salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan ini.
Ancaman Pembakaran dan Pembelian Kepala Guru
Selain melakukan pemukulan, tersangka Awang juga diketahui melontarkan ancaman serius kepada korban. Dalam penganiayaan tersebut, pelaku mengancam akan membakar rumah guru, membakar sekolah, dan bahkan membeli kepala guru tersebut.

Kasus ini masih dalam penanganan Polres Trenggalek dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran untuk menghormati profesi guru serta menyelesaikan masalah melalui jalur komunikasi yang baik.

Anton Sutarko