BENGKULU//Mediainfopol.com/ Wakil Gubernur Bengkulu, H. Mian, menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam menertibkan kepatuhan pajak daerah, khususnya kewajiban Pajak Air Tanah bagi perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan.

Hal itu disampaikan Mian saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para pelaku usaha sektor perkebunan dan pertambangan se-Provinsi Bengkulu, Kamis (30/10). Dalam rapat tersebut, Mian menyoroti masih rendahnya realisasi pembayaran pajak dari sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Bengkulu.

Kita sudah membahas piutang daerah dari perusahaan perkebunan dan pertambangan yang wajib mereka bayar, yaitu Pajak Air Tanah. Pemerintah telah menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang terlambat atau belum membayar agar segera menunaikan kewajibannya,”
tegas Mian.

Menurut data Pemerintah Provinsi Bengkulu, target penerimaan Pajak Air Tanah tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp20 miliar. Namun hingga akhir Oktober, realisasinya baru mencapai Rp10 miliar atau 50 persen dari target yang ditetapkan.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bengkulu, Hadianto, menyatakan optimistis target penerimaan tersebut masih bisa dicapai hingga akhir tahun.

Nilai pajak dari perusahaan perkebunan dan pertambangan sudah kami sampaikan satu per satu. Dalam dua sampai tiga hari ke depan, kami juga akan mengirimkan surat resmi untuk meminta mereka segera menyelesaikan tagihan tersebut,”
ujar Hadianto.

Pemerintah Provinsi Bengkulu, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan dan penagihan aktif terhadap perusahaan yang menunggak pajak. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjadi tolok ukur kedisiplinan para pelaku usaha terhadap kewajiban fiskal.

Wakil Gubernur Mian menambahkan, kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan Bengkulu.

Kita ingin perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Bengkulu ikut berperan dalam memajukan daerah. Pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik,”
ujar Mian menegaskan.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Provinsi Bengkulu berharap seluruh perusahaan di sektor perkebunan dan pertambangan dapat menunjukkan tanggung jawab dan kesadaran kolektif dalam mendukung kemajuan ekonomi daerah.
(M.Harus ak)