LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/ Seorang ibu dua anak di Kota Lubuklinggau, Sri Wahyuni alias Yuni, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang perusahaan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau, Polda Sumatera Selatan.

Yuni, yang bekerja di PT Linggau Raya Baru, diduga menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp169.256.000. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang digelar penyidik pada Senin (27/10/2025).

Kasus ini bermula dari laporan manajer perusahaan, Sepri, dengan Nomor LP/B/213/VI/2025/SPKT/POLRES LUBUKLINGGAU/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 16 Juni 2025. Dalam laporan tersebut, pelapor mengungkapkan adanya transaksi keuangan tidak wajar terkait pembayaran jasa angkutan barang.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Eka Marga, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II itu mengalami kerugian setelah Yuni diduga membuat transaksi angkutan fiktif. Uang hasil transaksi yang seharusnya masuk ke rekening perusahaan justru dialihkan ke rekening pribadi atas nama Arniyanti, yang diketahui merupakan ibu kandung tersangka.

Setelah serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Satreskrim Polres Lubuklinggau menetapkan Yuni sebagai tersangka dan menahannya di Mapolres Lubuklinggau. Penahanan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya SP2HP Nomor B/218a./X/2025/Reskrim.

Benar, mas. Berdasarkan hasil gelar perkara kemarin terhadap Yuni, kemudian dilakukan penahanan. Untuk lebih jelas bisa konfirmasi ke Pak KBO atau Pak Kasat,”
ujar Bripka Aris Pramono, penyidik Satreskrim Polres Lubuklinggau, saat dikonfirmasi awak media, Senin (28/10/2025).

Dari hasil pemeriksaan awal, Yuni mengakui bahwa sebagian besar uang hasil penggelapan digunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online trading forex. Polisi kini masih menelusuri aliran dana dan mendalami dugaan adanya pihak lain yang terlibat.

Pihak kepolisian menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, sebagai upaya memberikan efek jera bagi pelaku dan peringatan bagi karyawan lain agar tidak menyalahgunakan kepercayaan perusahaan.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Linggau Raya Baru, Andika Wira Kesuma, S.H., M.H., mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan perusahaan.

Kami berterima kasih atas kinerja cepat dan profesional Polres Lubuklinggau. Kami berharap kerugian perusahaan dapat segera dipulihkan dan pelaku mendapat hukuman setimpal,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Sri Wahyuni dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan dalam Jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
(M.Harus ak)