Pekalongan, 10 Oktober 2025 — Mediainfopol.com Menanggapi pemberitaan dari salah satu media online yang menyebut adanya dugaan kekerasan dan perlakuan tidak wajar terhadap salah satu santri berinisial KB di sebuah majlis taklim di wilayah Klego, pihak pengasuh majlis melalui penjelasan resmi memberikan hak jawab untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.
Dalam pemberitaan tersebut, KB mengaku telah menetap di majlis selama sembilan bulan dengan aktivitas sehari-hari hanya menyapu, mencuci piring, memasak nasi, dan membuat minuman untuk tamu tanpa pernah diajarkan mengaji.
Terkait hal itu, pihak majlis menegaskan bahwa keterangan tersebut tidak benar.
Yang bersangkutan baru masuk pada 18 juni 2025, jadi baru lima bulan. Selama di pondok, ustad tidak pernah sekalipun menyuruh melakukan pekerjaan seperti itu. Justru dia sendiri yang enggan mengikuti kegiatan ngaji karena sering berdalih pusing,” jelas ustad w, Jumat (10/10/2025).
Lebih lanjut, pemberitaan yang menyebut dua kerabat ustad datang dalam keadaan mabuk dan melakukan perundungan juga tidak benar.
Menurut keterangan dari santri lain, justru KB sering terlihat mabuk bersama warga di sekitar Klego, bukan dengan santri majlis.
Beberapa kali dia juga menantang santri lain berkelahi, tapi ustaz selalu menasihati dan melarang,” tambahnya.
Terkait pernyataan bahwa KB keluar dari pondok karena merasa terancam, pihak majlis menjelaskan bahwa kepergiannya terjadi setelah adanya persoalan proposal penggalangan dana. Dari total 25 proposal, ditemukan 17 proposal hilang tanpa kejelasan. Saat diminta klarifikasi bersama salah satu rekan santri, F, kedua pihak saling melempar tanggung jawab.
Setelah keduanya dipertemukan,, KB diketahui langsung meninggalkan pondok tanpa berpamitan.
“Ustad tidak pernah melakukan ancaman atau kekerasan seperti yang diberitakan. Justru saat persoalan itu dibicarakan, KB tiba-tiba pergi. Kepergian itu pun disaksikan warga sekitar,” terang sumber lain dari kalangan majlis.
Selain itu, tudingan bahwa ustad mengeksploitasi santri juga dibantah tegas. Kegiatan seperti memasak, mencuci, dan membersihkan lingkungan merupakan inisiatif KB sendiri tanpa perintah khusus dari ustad.
Pihak majlis menegaskan bahwa hak jawab ini disampaikan untuk menjaga marwah lembaga dan agar masyarakat tidak salah persepsi terhadap kegiatan keagamaan yang berjalan di majlis tersebut.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum, klarifikasi ini disampaikan berdasarkan Pasal 1 Ayat (11) dan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh hak jawab atas pemberitaan yang merugikan nama baik.
M izul faqih