REJANG LEBONG//Mediainfopol.com/Dua warga Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, berinisial ED dan SU, harus menanggung konsekuensi berat setelah keduanya terbukti melakukan perselingkuhan. Dalam sidang adat yang digelar masyarakat setempat, keduanya dijatuhi hukuman cambuk 100 kali serta denda adat Rp30 juta.

Prosesi hukum adat tersebut dilaksanakan di Desa Selamat Sudiarjo, Kecamatan Bermani Ulu, dengan disaksikan perangkat desa, tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat sekitar. Hukuman ini merupakan bentuk penegakan hukum adat yang sudah turun-temurun dijalankan oleh masyarakat Rejang dalam menyelesaikan persoalan moral, khususnya perselingkuhan.

Ketua Badan Masyarakat Adat Rejang, Ahmad Faizir, menegaskan bahwa sanksi tersebut dijatuhkan setelah melalui proses musyawarah adat.

Keduanya sudah menikah dengan pasangan masing-masing, namun terbukti menjalin hubungan terlarang sebagai pasangan bukan muhrim. Karena itu, adat memberikan sanksi cambuk dan denda sesuai aturan yang berlaku,” ujar Ahmad.

Masyarakat Rejang Lebong masih memegang teguh aturan adat dalam menjaga moralitas dan keharmonisan rumah tangga. Hukuman adat, khususnya dalam kasus perselingkuhan, dianggap lebih efektif karena bukan hanya memberi efek jera kepada pelaku, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas.

Selain hukuman fisik berupa cambuk, denda dalam bentuk uang biasanya digunakan untuk kepentingan adat dan pembangunan fasilitas sosial desa. Dengan demikian, sanksi tidak hanya bersifat pribadi, tetapi juga berdampak positif bagi kepentingan bersama.

Pelaksanaan hukum adat ini mendapat perhatian besar dari warga setempat. Sebagian besar masyarakat menilai langkah tersebut penting untuk menjaga marwah adat serta menekan perilaku perselingkuhan yang bisa merusak rumah tangga dan ketentraman sosial.

“Kalau tidak ada sanksi adat, bisa jadi kasus seperti ini semakin sering terjadi. Hukum adat membuat orang berpikir dua kali sebelum melanggar,” ungkap salah satu warga yang hadir dalam prosesi tersebut.

Meski demikian, penerapan hukum adat di Rejang Lebong tetap berjalan selaras dengan hukum negara. Sanksi adat bersifat penyelesaian secara kekeluargaan dan kultural, sementara jalur hukum positif tetap terbuka apabila ada pihak yang ingin melanjutkan perkara ke ranah hukum formal.

Dengan adanya sanksi adat seperti ini, masyarakat Rejang Lebong berharap tercipta efek jera, keharmonisan sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai budaya lokal yang masih lestari hingga kini.
(M.Harus ak)

You missed

*PT Praba Mas Hill Turut Bantu DPU Kota Semarang Perbaiki Jalan di Gunungpati* Semarang, 11 Oktober 2025 — Sebagai bentuk komitmen mendukung program perbaikan infrastruktur Pemerintah Kota Semarang, PT Praba Mas Hill melaksanakan kegiatan perbaikan dan peninggian jalan serta pemasangan u-ditch gorong-gorong di Jalan Ngisik Sari, Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang. Kegiatan perbaikan tersebut dimulai Sabtu malam (11/10/2025) pukul 22.00 WIB dan ditargetkan selesai pada Minggu pagi (12/10/2025). Perbaikan meliputi peninggian jalan serta pemasangan saluran air untuk meningkatkan sistem drainase di kawasan tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Praba Mas Hill untuk turut serta membantu Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang dalam menjaga kondisi infrastruktur jalan yang sering dilalui armada dump truck perusahaan dari lokasi kuari. > “Kami akan memperbaiki sepanjang jalan yang dilewati oleh armada kami sebagai komitmen kepada DPU Kota Semarang dan dinas-dinas terkait, demi kenyamanan masyarakat pengguna jalan,” ujar Musa, perwakilan PT Praba Mas Hill, Sabtu (11/10/2025) malam. Selain untuk mendukung kelancaran aktivitas transportasi material dari kuari, kegiatan ini juga bertujuan mengurangi dampak lalu lintas dan kerusakan jalan di wilayah Gunungpati. Pihak perusahaan menyatakan siap bekerja sama dengan instansi terkait agar kegiatan operasional dan pemeliharaan jalan dapat berjalan selaras dengan kepentingan masyarakat. Dengan adanya perbaikan ini, diharapkan akses Jalan Ngisik Sari dan sekitarnya menjadi lebih baik, aman, dan nyaman bagi pengguna jalan maupun warga sekitar.