Polres Jember Tidak Segan – Segan Memberantas curanmor di wilayah kota Jember .
Jember – Mediainfopol.com
N N. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Jember setelah aparat kepolisian berhasil mengungkap sindikat yang telah meresahkan masyarakat di beberapa kecamatan. Operasi gabungan antara Satreskrim Polres Jember dan beberapa Polsek berhasil membongkar jaringan pelaku curanmor lintas wilayah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sebanyak 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan para tersangka. Barang bukti tersebut menjadi kunci penting dalam mengungkap modus operandi dan jaringan yang selama ini sulit diungkap.
Tiga pelaku yang berhasil diringkus yakni YU (48) seorang petani dari Kecamatan Semboro, MG (35) seorang wiraswasta asal Tanggul, dan KAC (51) petani dari Kecamatan Sumberbaru. Ketiganya diduga telah lama menjalankan aksi curanmor secara terorganisir dan sistematis.
Kapolres Jember melalui Kasatreskrim menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda dalam jaringan ini. Ada yang bertindak sebagai eksekutor pencurian di lapangan dan ada pula yang berperan sebagai penadah sepeda motor curian.
Para tersangka kerap menyasar motor yang diparkir di tempat sepi seperti area persawahan. Mereka menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut dengan cepat.
Motor hasil curian kemudian dijual dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Beberapa kendaraan bahkan dimodifikasi agar sulit dikenali oleh korban maupun aparat penegak hukum, menunjukkan bahwa jaringan ini memiliki pengalaman dan strategi matang.
Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka diketahui merupakan residivis yang sebelumnya pernah dihukum kasus serupa. Hal ini menegaskan bahwa mereka sudah terbiasa menjalankan kejahatan dengan pola yang terorganisir.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pelaku akan dijalankan dengan tegas dan transparan. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terutama saat memarkir kendaraan di tempat sepi. Penggunaan kunci ganda dan sistem keamanan tambahan sangat disarankan untuk mengurangi risiko pencurian.
Dengan penangkapan ini, aparat berharap bisa menekan angka kejahatan curanmor di wilayah Jember dan meningkatkan rasa aman masyarakat. Kepolisian juga mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Kapolres Jember AKBP Bobby menegaskan komitmen penuh pihaknya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat.
(Nurdiansyah)