JOMBANG – mediainfopol.com
Dana Desa (DD) sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan. Namun, praktik berbeda diduga terjadi di Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Pembangunan sarana prasarana UMKM berupa kios pasar desa tahun 2025 dengan anggaran Rp199.500.000,- untuk dua unit bangunan berukuran 4 x 6 meter, diduga dipihakketigakan ke pemborong.
Saat tim media melakukan investigasi ke lokasi, Rabu (24/9), sejumlah pekerja mengaku berasal dari luar daerah, tepatnya Mojowarno. “Semua pekerja orang luar,” ujar salah seorang buruh bangunan.
Ketika dikonfirmasi ke kantor desa, Kepala Desa Kalangsemanding enggan memberikan jawaban jelas terkait pembangunan tersebut, dengan alasan banyak persoalan lain di desanya.
Padahal, jika benar proyek ini dipihakketigakan, hal itu bertentangan dengan regulasi yang ada. Sesuai Permendesa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta Peraturan Bupati Jombang, proyek sederhana semacam ini semestinya dikerjakan langsung oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa, bukan oleh pihak ketiga.
Selain itu, regulasi dana desa menekankan prinsip padat karya, yaitu memberdayakan warga lokal agar ikut serta dalam pembangunan desa. Jika proyek diserahkan kepada pemborong, maka manfaat pemberdayaan masyarakat hilang, bahkan berpotensi menimbulkan kerugian sosial maupun hukum.
Dengan adanya dugaan pelanggaran ini, tim media mendesak aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan penyelidikan agar praktik serupa tidak terus terulang di desa lain.