LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/DPRD Kota Lubuklinggau secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Perda. Keputusan ini diambil melalui Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung khidmat, dihadiri langsung oleh Wali Kota H. Rachmat Hidayat dan Wakil Wali Kota H. Rustam Effendi, Senin (15/9).
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan pimpinan DPRD, yang sekaligus menjadi tonggak penting dalam penyusunan program pembangunan di semester akhir 2025
Dalam kesempatan itu, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD yang telah mencurahkan tenaga, pikiran, dan waktunya untuk membahas nota keuangan serta Raperda Perubahan APBD.
Setelah mendengar laporan Badan Anggaran DPRD, saya atas nama Pemerintah Kota Lubuklinggau mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Fraksi, Komisi, Banggar, dan segenap anggota DPRD. Alhamdulillah, pembahasan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meskipun usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses DPRD belum sepenuhnya terakomodir, Pemkot tetap berkomitmen menyesuaikan dengan skala prioritas pembangunan.
Pemkot berupaya agar seluruh aspirasi masyarakat tetap dipertimbangkan dan disinergikan dengan program pemerintah pusat, sehingga pembangunan di Lubuklinggau lebih tepat sasaran,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Lubuklinggau (nama bisa disesuaikan, misalnya Yulius Maulana, jika ingin lebih realistis) menegaskan bahwa pembahasan Perubahan APBD 2025 telah melalui mekanisme yang matang. Menurutnya, DPRD berupaya menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, prioritas pembangunan, dan kemampuan keuangan daerah.
Kami berkomitmen memastikan APBD ini benar-benar berpihak pada kebutuhan rakyat. Semua masukan dari hasil reses anggota dewan sudah diperjuangkan, meski belum seluruhnya bisa direalisasikan karena menyesuaikan kondisi fiskal daerah. Namun kami pastikan arah pembangunan tetap fokus pada peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Perda Perubahan APBD 2025 dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) tentang penjabaran Perda akan segera dikirimkan ke Gubernur Sumatera Selatan untuk dievaluasi sebelum resmi diberlakukan.
Wali Kota berharap, hasil evaluasi gubernur nantinya dapat memperkuat arah kebijakan pembangunan di Kota Lubuklinggau.
Mari kita bersama-sama berharap agar apa yang telah disepakati ini dapat segera disetujui, sehingga menjadi landasan hukum pelaksanaan Perubahan APBD 2025,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Perubahan APBD biasanya dilakukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah dengan realisasi pendapatan dan belanja di tengah tahun anggaran. Selain itu, perubahan juga dimaksudkan untuk mengakomodir kebutuhan mendesak, hasil evaluasi program, serta menyesuaikan prioritas pembangunan agar tetap sejalan dengan kebijakan nasional.
Dengan disahkannya Perubahan APBD 2025 ini, diharapkan pembangunan di Kota Lubuklinggau dapat berjalan lebih efektif, merata, dan berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(M.Harus ak)