LUBUKLINGGAU//Mediainfopol.com/Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau memastikan bahwa pengangkatan tenaga ahli pada Staf Ahli Sekretariat Daerah (Setda) Kota Lubuklinggau dilakukan secara transparan, profesional, serta berpedoman pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuklinggau, H. Trisko Defriansyah, saat ditemui di kantor Setda pada Senin (15/9).

Pengangkatan tenaga ahli untuk Staf Ahli ini disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan berdasarkan keahlian atau keilmuan di masing-masing bidangnya. Jadi, prosesnya tidak sembarangan, melainkan melalui mekanisme yang jelas,” tegas Trisko.

Menurutnya, ada dua regulasi utama yang menjadi dasar hukum pengangkatan tenaga ahli tersebut. Pertama, Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja, dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah, khususnya Pasal 13. Kedua, Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, serta Tata Kerja Staf Ahli Wali Kota.

“Semua kebijakan yang diambil Pemkot Lubuklinggau selalu berpedoman dengan aturan. Aturan inilah yang menjadi payung hukum dan memberikan legitimasi bagi setiap langkah yang kita lakukan,” jelasnya.

Trisko menambahkan, keberadaan tenaga ahli memiliki arti penting dalam memperkuat fungsi staf ahli Wali Kota, terutama dalam memberikan masukan, pertimbangan, serta rekomendasi berbasis keilmuan kepada kepala daerah. Dengan adanya tenaga ahli, Pemkot Lubuklinggau diharapkan mampu lebih adaptif dalam menghadapi tantangan pembangunan, tata kelola pemerintahan, hingga pelayanan publik.

“Tenaga ahli ini nantinya akan membantu memperkuat pengambilan keputusan, sehingga kebijakan yang lahir dari pemerintah daerah benar-benar memiliki dasar kajian yang matang, objektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Penegasan Sekda ini sekaligus menjawab adanya persepsi miring bahwa pengangkatan tenaga ahli kerap hanya formalitas atau sekadar bagi-bagi jabatan. Trisko memastikan, Pemkot Lubuklinggau berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengisian jabatan tenaga ahli.

Dengan langkah ini, Pemkot berharap pengangkatan tenaga ahli tidak hanya sah secara regulasi, tetapi juga efektif memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Lubuklinggau.

“Yang jelas, kita ingin tenaga ahli yang diangkat benar-benar berkompeten dan mampu memberikan nilai tambah bagi kinerja pemerintahan daerah. Ini untuk kepentingan masyarakat, bukan kepentingan kelompok tertentu,” tutup Sekda.