Jember, mediainfopol.com – Sengketa lahan yang ditempati SD Negeri (SDN) Pecoro 1 dan SDN Pecoro 2, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, hingga kini belum menemukan titik terang. Ahli waris pemilik lahan yang mengantongi alas hak berupa Letter C dan petok tanah, melalui kuasa hukumnya menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember.
Persoalan ini mencuat dalam gelar perkara yang berlangsung di Ruang Dinas Pendidikan Kabupaten Jember pada Kamis (11/9/2025). Hadir dalam forum tersebut perwakilan BPKAD, Bagian Aset Pemkab Jember, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, ahli waris bersama kuasa hukumnya, serta sejumlah perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Sementara Kepala Desa Pecoro tidak hadir.
Zaibi Susanto, kuasa hukum ahli waris, mempertanyakan dasar terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember untuk kedua lahan sekolah tersebut. Mereka menegaskan, hingga kini tidak pernah ada surat pengantar resmi dari Kepala Desa Pecoro. Bahkan, Kepala Desa sudah memberikan pernyataan tertulis bahwa dirinya tidak pernah menandatangani dokumen pengantar tersebut.
Keterangan mantan pejabat Bagian Aset Pemkab Jember, Ketut, yang menyebut Kepala Sekolah pernah diberi formulir untuk permohonan sertifikat, juga dimentahkan oleh pihak sekolah. Baik kepala sekolah terdahulu maupun yang kini menjabat menegaskan tidak pernah mengisi formulir atau mengetahui proses terbitnya sertifikat tanah itu.
Ahli waris mengaku bahkan sempat dihalangi saat BPN Jember melakukan pengukuran lahan. Mereka juga menyebut, setiap kali terjadi pergantian kepala sekolah, pihak keluarga selalu diminta untuk tidak mempermasalahkan status lahan tersebut.
Namun, dalam gelar perkara, BPKAD, Bagian Aset Pemkab, dan BPN Jember hanya menyampaikan bahwa lahan SDN Pecoro 1 dan 2 telah bersertifikat hak pakai atas nama Pemkab Jember. Mereka menyebut nomor dan tahun sertifikat, tetapi enggan menunjukkan fisik dokumen maupun salinan sertifikat. Kondisi ini memperkuat dugaan adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan sertifikat.
Kuasa hukum ahli waris memberikan waktu satu minggu kepada Dinas Pendidikan dan Pemkab Jember untuk memberikan kepastian ganti rugi. Jika tidak ada penyelesaian, mereka mengancam akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata hingga hak ahli waris terpenuhi.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Hadi, yang memimpin langsung gelar perkara, menyatakan akan meneruskan permasalahan ini kepada pimpinan di atasnya dan membantu proses pelaporan sebagaimana permintaan ahli waris.