Lubuklinggau//Mediainfopol.com/Kepercayaan keluarga berujung dikhianati. Seorang pemuda berinisial Jus (26), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, diringkus aparat Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik pamannya sendiri, Palani (33).

Kasus ini mencuat setelah Welinda (32), istri korban, melapor ke Polres Mura karena motor yang dipinjam oleh tersangka tak kunjung dikembalikan. Setelah empat bulan buron, tersangka akhirnya ditangkap saat pulang ke rumahnya pada Jumat malam (12/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“Benar, tersangka sudah kita amankan tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan di rumahnya setelah lama kita lakukan pelacakan,” ujar Kanit Pidum Polres Musi Rawas, Ipda Novra Robialda, mewakili Kapolres Mura AKBP Agung Adhitya Prananta dan Kasat Reskrim AKP Riantoro Putra.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, tersangka Jus mendatangi rumah pamannya di Desa Binging Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Dengan alasan ada urusan penting, ia meminjam sepeda motor Honda NF 100 TD (Honda Beat) bernopol T 2537 TF.

Karena hubungan keluarga, Palani percaya dan menyerahkan motor tersebut. Namun, sejak saat itu, Jus menghilang tanpa kabar. Belakangan diketahui, motor tersebut diduga kuat telah dijual ke wilayah Bengkulu untuk kepentingan pribadi pelaku.

Merasa ditipu, Welinda akhirnya melaporkan perbuatan keponakan suaminya itu ke polisi. Berbekal laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Mura melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

“Pelaku ini sempat berpindah-pindah tempat, sehingga agak sulit dilacak. Tapi akhirnya berhasil kami ringkus saat dia kembali ke rumah orang tuanya di Lubuklinggau,” tambah Ipda Novra.

Saat ini, Jus telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Musi Rawas. Polisi juga masih menelusuri keberadaan sepeda motor yang digelapkan.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” tegas Ipda Novra.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, bahkan kepada orang dekat sekalipun, agar tidak menjadi korban tindak pidana serupa.
(M.Harus ak)