Gunakan lumpur saluran irigasi, Warga Minta Dinas Tegas “Bongkar Pasangan Dan Blacklist Kontraktor”
Banyuwangi —Mediainfopol.com
Kegiatan pembangunan saluran irigasi di dusun Simbar desa Karangsari Kecamatan Sempu senilai Rp. 122.749.000,00 menuai kecaman dan protes warga setempat pasalnya diduga sebagian pasangan baru tidak menggunakan adukan semen tapi lumpur tanah. Rabo (10/9/2025)
Kejadian yang sempat diberitakan oleh media online tersebut ditanggapi keras mendapat sorotan tokoh pemuda dari warga setempat “saat ini tidak ada alasan yang logis dan darurat untuk memaklumi rekanan kontraktor yang menggunakan lumpur untuk pasang batu saluran” ungkap Teguh Sucipto pemuda Dusun Simbar Desa Karangsari
Menurut salah satu tokoh pemuda ini yang dilakukan kontraktor ini sangat keterlaluan
“untuk memperoleh pasir dan semen bulan-bulan ini sangat mudah jadi patut diduga pelaksanaan kegiatan semacam ini tidak hanya disini jadi kami minta kepada DPU Pengairan tegas memberi sanksi untuk bongkar dan Blacklist kontraktor pelaksana sebagai efek jera dan pembelajaran yang lain” pintanya
Sebagai warga yang awam regulasi birokrasi teguh menyampaikan tidak tahu kemana kami harus melakukan pengaduan hal – hal seperti ini dan berencana datang rame rame dengan kelompok pemuda ke DPRD dan Kantor Bupati “Besok kami akan mengajak beberapa pengurus organisasi Pemuda Simbar untuk ke DPRD dan Kantor Bupati meminta ketegasan agar kali ini betul-betul disikapi dan berikan sanksi kontraktornya karena ini bukan yang pertama terjadi di dusun kami”lanjutnya
” Jangan karena dipandang warga pedesaan tidak bisa berbuat apa-apa saat kontraktor nakal seenaknya melaksanakan kegiatan yang nilainya ratusan juta rupiah”pungkas tokoh pemuda yang lahir dan besar di dusun Simbar desa Karangsari yang geram mengungkapkan kekecewaan pembangunan infrastruktur di lingkungannya.
(siswanto)