BENGKULU//Mediainfopol.com/Kasus tabrak lari yang merenggut nyawa warga kembali menggegerkan publik Bengkulu. Kali ini, yang diamankan polisi bukanlah orang biasa, melainkan seorang pejabat daerah. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu, Tarzan Naidi, diduga sebagai pelaku tabrak lari yang menewaskan Adi Afrianto (49), warga Kelurahan Pagar Dewa, pada Senin (18/8/2025) malam di Jalan Pariwisata, Kota Bengkulu.
Kasat Lantas Polresta Bengkulu, Aan Setiawan, S.Sos, membenarkan penangkapan tersebut. Tarzan diamankan polisi di kediamannya tidak lama setelah kejadian.
“Benar, yang bersangkutan sudah kami amankan. Kendaraan yang digunakan adalah mobil dinas Toyota Innova warna biru dengan nomor polisi BD 1506 CY. Korban sempat mendapatkan pertolongan, namun akhirnya meninggal dunia. Saat ini status pelaku masih dalam tahap pemeriksaan,” jelas Aan, Selasa (19/8/2025).
Peristiwa ini menyulut kekecewaan warga. Banyak masyarakat menilai sikap seorang pejabat yang melarikan diri usai menabrak korban adalah tindakan tidak terpuji.
“Seorang pejabat seharusnya jadi teladan, bukan malah kabur setelah menabrak orang. Ini contoh buruk. Kalau masyarakat biasa saja bisa diproses hukum, apalagi pejabat,” ujar seorang warga yang menyaksikan kejadian. Ia enggan disebutkan namanya lantaran tak ingin terlibat lebih jauh sebagai saksi.
Kekecewaan warga juga mencuat di media sosial. Sejumlah akun lokal Bengkulu ramai membagikan kabar ini dengan nada kritik, menuntut agar aparat hukum tidak pandang bulu dalam menangani kasus yang menyeret pejabat daerah.
Pihak Polresta Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, meski pelaku adalah seorang pejabat. Polisi masih mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman CCTV, hasil olah TKP, serta keterangan sejumlah saksi mata.
“Tidak ada pengecualian. Kami pastikan proses hukum akan transparan. Semua sama di hadapan hukum,” tegas Aan.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pejabat daerah. Selain menimbulkan duka bagi keluarga korban, peristiwa tersebut menambah catatan hitam soal kedisiplinan pejabat dalam berlalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, Tarzan Naidi masih berstatus terperiksa dan belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Bengkulu terkait nasib jabatannya.
(M.Harus ak)