Jombang – Mediainfopol.com
Penertiban tugu Perguruan silat di Kabupaten Jombang terus dilakukan. Kali ini 13 tugu milik perguruan silat ditertibkan oleh keluarga besar perguruan silat sendiri.
Sedangkan dari pihak pemerintah, Kepolisian, serta TNI hanya melakukan monitoring. Sebelum penertiban, seluruh pihak diajak duduk bersama. Usai pertemuan tersebut, penertiban langsung dilakukan.
Turut menyaksikan dalam penertiban yakni, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan, Kabagops Kompol Purwo Atmojo bersama pejabat utama, personel Polri, TNI, Ketua IKSPI Cabang Jombang Supriatin bersama pengurus serta Forkopimcam.
Wakapolres Jombang membenarkan 13 tugu telah ditertibkan oleh anggota Perguruan silat sendiri pada hari Senin 11 September 2023. Pihaknya turut menyaksikan penertiban tugu tersebut.
“Jadi sampai saat ini jumlahnya sudah 25 tugu Perguruan silat yang ditertibkan, tugu-tugu itu tersebar di seluruh Kabupaten Jombang,” ujar Kompol Hari Kurniawan.
Adapun 13 tugu Perguruan silat yang ditertibkan kali ini tersebar di 13 tempat. Yakni di Desa Mojokambang Kecamatan Bandarkedungmulyo; Desa Sumberagung Kecamatan Perak; Desa Blimbing dan Desa Pucangro Kecamatan Gudo;
Dusun Ketanen Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro; Dusun Sumberbeji Desa Kesamben Kecamatan Ngoro; Dusun Banyuarang Kecamatan Ngoro; Dusun Cermenan Desa Sugihwaras Kecamatan Ngoro.
Kemudian Desa Menganto Kecamatan Mojowarno; Desa Mojoduwur Kecamatan Mojowarno; Desa Banjaragung Kecamatan Bareng; Desa Sumbermulyo Kecamatan Jogoroto dan Dusun Kalijing Desa Kedungdowo Kecamatan Ploso.
Penertiban dilakukan dengan cara dirobohkan secara mandiri oleh masing-masing perguruan pencak silat yang berada di titik itu. Untuk mempermudah, sebagian tugu ditertibkan dengan difasilitasi alat berat.
“Perlu kami sampaikan bahwa tugu pencak silat yang ditertibkan ini berdiri di atas tanah milik fasilitas umum,” ujar Wakapolres Jombang.
Terpisah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi kepada para pendekar atas kesadaran dan kerja sama selama proses penertiban berlangsung. Hal itu semata-mata demi keamanan bersama dan kenyamanan seluruh masyarakat Kabupaten Jombang.
“Kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung kegiatan ini. Kami juga berharap serta mengimbau untuk menertibkan tugu yang masih berdiri demi kepentingan bersama,” katanya.
AKBP Eko Bagus menambahkan, masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan/keluhan tentang layanan Kepolisian bisa melaporkan melalui call center 110. Atau bisa menghubungi nomor call center Kandani 081323332022.
(rls. Dinikmip.com)