Gresik, mediainfopol.com
Aktivitas pertambangan golongan C diduga tanpa izin berlangsung secara terbuka di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Sejumlah alat berat dan kendaraan angkut keluar-masuk lokasi tambang setiap hari, meski tak ditemukan papan informasi legalitas kegiatan tersebut.
Kegiatan ini melanggar ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebut:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 98 dan 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Desa Melirang sebagai pemegang tanggung jawab pengawasan wilayah dinilai tidak menjalankan fungsinya. Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kepala desa merupakan perpanjangan tangan bupati dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban wilayah. Namun hingga saat ini, tidak ada tindakan penghentian atau pelaporan dari pemerintah desa setempat.
Ketua LSM Gempar, Bang Tyo, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi data lapangan dan saat ini sedang menyusun berkas laporan untuk dilayangkan secara resmi ke aparat penegak hukum (APH). Pelaporan ini diarahkan untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi pembiaran oleh perangkat desa.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas tambang ilegal masih berjalan. Pemerintah kecamatan dan dinas teknis terkait belum mengambil langkah penindakan. Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan hasil lanjutan dalam pemberitaan berikutnya.