BOJONEGORO,mediainfopol.com – Perwakilan dari Bapenda ( Badan Pendapatan Daerah ) Jawa Timur yang di Kabupaten Bojonegoro, Ibu Lia selaku ( Kepala Bapenda Kabupaten Bojonegoro) dan Kasi pendata ( Hendra Harianto) bersama jajaranya Indra Indiarto, Diska ,Na,am ,Putut Topan dan ada staf lainya yang ikut dalam Pendopo Kecamatan Sukosewu Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur. Hari Kamis 10 Juli 2025.
Di tempatkan Sosialisasi di Kecamatan Sukosewu,Tuan Rumah Andri Anto ( Camat) Imam Purnomo ( Sekcam) Perwakilan dari Jasa Raharja Jawa Timur Dedy, Firman dan Fausi dan undangan dari perwakilan Kades (Kepala Desa) Se Kecamatan Sukosewu ada 14 Desa
Desa :Semawot, Kali Cilik, Sukosewu,Klepek,Tegal Kodo, Sitiaji, Purwoasri, Pacing, Jumput, Duyungan, Semen kidul, Sidodadi, Sidorejo dan Sumberjo Kidul.
Perwakilan dari Bapenda Bojonegoro Hendra Harianto menegaskan:
” Kesadaran untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor supaya bisa meningkatkan kesejahteraan Masyarakat dan kelancaran pembangunan di Wilayah Jawa Timur, betapa pentingnya untuk membayar Pajak ,karena kita berkendara Motor kemanapun merasa nyaman dan tenang dalam perjalanan berkendaraan di Jalan Raya,kalau Sepedah Motor kita Pajaknya hidup “Terangnya.
Perwakilan dari Kabupaten Bojonegoro ” menerangkan, betapa pentingnya untuk kesadaran membayar pajak, karena pajak yang di bayar dengan rutin bisa meningkatkan kesejahteraan Masyarakat. Bersinergi Bapenda dan Pemkab Bojonegoro supaya peningkatan kesadaran untuk bayar Opsen membayar Pajak BBNKB dan PKB bersinergi Propinsi dan Pemkab untuk penagihan tungakan.PBB pihak Pemkab kerjasama dengan Desa mangkanya undangan melibatkan Kepala Desa karena hasil pajak itu kembali ke Desa yang dari Pemkab melalui DD ( Dana Desa )” jelasnya Ibu Lia
” Biasanya yang cepat membayar pajak PKB-PBB se-Kecamatan Sukosewu Desa Tegalkodo dan Jumput ” Imbuhnya
Program Bapenda Gratis biaya balek nama, Pajak tetep bayar,mulai Bulan Januari Tahun 2025 di Kabupaten Bojonegoro.
Perwakilan dari Jasa Raharja Fausi menerangkan ” Jasa Raharja menjelaskan UUD 33 dan 34 kendaraan Pribadi tolong di bayar , karena buat antisipasi kecelakaan Sepedah Motor golongan B Rp 30.000 pertahunnya. Jasa Raharja penjamin Pertama .
Meninggal dunia 50 jt cacat 25 jt dan penerima ada aturanya harus ahli waris. Kecelakaan lalu lintas bermotor harus STNK hidup. Kecelakaan tunggal pihak Jasa Raharja tidak menjamin. Kecuali pejalan kaki apabila melapor ke Polisi dan menaati aturan yang berlaku pihak Jasa Raharja baru bisa keluar ” Tutupnya.
Perwakilan dari Satuan Lalu lintas Bojonegoro: ” 78 kejadian 11 Orang meninggal dunia pada Bulan Juli ini, dari bulan lalu ini termasuk berkurang jumlah kecelakaannya. Ada beberapa faktor terjadinya kecelakaan lalu lintas yang pertama dari faktor oranya dan faktor konsentrasi mengendarai Motor maupun Pemotor, pengendara sambil main Henpons, mengendarai dengan pengaruh Miras ( Minuman Keras) ” jelasnya
” Kecelakaan biasanya terjadi kebanyakan kelalaian pengemudi dengan berbagai macam: kendaraan dengan kenalpot brong, Kendaraan sudah di rubah dari kontruksi Pabrik, dan Bojonegoro merupakan Kampung Pesilat sehingga jangan sampai kenalpot brong untuk antisipasi kesalah pahaman antara Organisasi dan yang terahir Faktor alam dan Hujan supaya lebih hati-hati dan waspada ” tambahnya
” Pemotor Wajib mengunakan Helen, pasang Spion dan kenalpot harus standart, Sen- reteng maupun lampu belakang wajib Standar dan nyala, SIM, STNK Wajib membawa dalam berkendaraan ” pungkasnya
( Biro Bojonegoro)