Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Sumsel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau. Pada Jum’at (4/7/2025), Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu di kawasan Lubuklinggau Utara II.
Kedua tersangka yang diamankan yakni TMS (32), warga Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dan H (33), warga Simpang Beliti Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah Jalan Kenari Kelurahan Puncak Kemuning Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan pada Kamis, 3 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri yang diterima dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap kedua laki-laki tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101 (seratus satu) gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka H di kantong celana bagian depan sebelah kanan.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka bersama barang bukti segera diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau AKP Najamuddin, menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga akan mengedarkan narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup.
Barang bukti yang disita:
1 (satu) plastik klip bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram.
Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat agar terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari pengaruh narkoba.
(M.Harus ak)