Probolinggo, mediainfopol.com jumat(27/06)
Dilansir dari beberapa media bahwa banyak Pertambangan Ilegal di Kabupaten Probolinggo menunjukkan betapa lemahnya penegakan Hukum di sektor Pertambangan, Meski Intruksi Presiden H Prabowo Subianto menegaskan untuk memberantas Habis tindak Kejahatan di Bumi Indonesia namun sayangnya Intruksi tersebut tidak terdengar ke Kabupaten Probolinggo, hal tersebut terlihat adanya aktivitas tambang di Desa purut Probolinggo yang diduga tidak mengantongi Surat Izin Usaha Pertambangan. Dan hal yang membuat Masyarakat tercengang adalah meski aktivitas pertambangan tersebut menjadi sorotan beberapa aktivis dan Ormas serta media Online namun pertimbangan yang berada di lereng gunung Puyuh Desa Purut Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo seakan Kebal Hukum.

Dampak Kerusakan nampak jelas pada aktivitas Pertambangan yang tidak di dasari dengan sertifikasi teknik Pertambangan sehingga di sana sini timbul kerusakan alam yang mengenaskan, ketidak pedulian Bupati Probolinggo melalui dinas Lingkungan Hidup terhadap rusaknya alam disekitar lokasi Tambang juga memunculkan spekulasi publik tentang Bocornya Pendapatan Daerah melalui sektor Pertambangan dan lebih parah lagi Rusaknya Jalan – Jalan yang dilalui kendaraan truck bermuatan material Tambang membuat ketidaknyamanannya para pengguna jalan meski ujung Ujungnya Uang Masyarakat atau rakyat yang dipakai untuk memperbaiki jalan – jalan yang rusak.

Masyarakat Desa Purut Sendiri sempat mengadu ke Pimpinan Desa, karena sebagai pimpinan Desa atau Kepala Desa secara tidak langsung harus bertanggungjawab terhadap aktivitas Pertambangan di Wilayah Desa Purut , Umi Fitriana selaku Kepala Desa Purut juga sempat didatangi warganya untuk menanyakan terkait pertambangan yang ada di wilayahnya, Namun dirinya ( Umi Fitriana,red) justru berterima kasih mendapat masukan atau laporan dari masyarakat .

“ saya berterima kasih sekali kepada Masyarakat yang telah melaporkan hal tersebut kepada saya, untuk hal – hal yang berkaitan dengan pertambangan tersebut, nanti saya koordinasikan sama Pihak – pihak terkait” ucap Umi fitriana singkat.

Meski sudah berjanji untuk berkoordinasi dengan pihak – pihak terkait, Umi fitriana rupanya tidak begitu gentol dalam bersikap, hal tersebut terlihat tetap beraktivitasnya pertambangan Galian C di Desa Purut dan anehnya ketika awak media dari berbagai Redaksi dan Lembaga Swadaya Masyarakat datang untuk menemuinya (umi fitriana,red), Kepala Desa yang seharusnya Paham dan mengerti atas apa yang terjadi di Desa justru Umi Fitriana tidak mengerti jika di wilayah nya ada aktivitas pertambangan.

“ Saya tidak tahu dan tidak mengerti mas kalau di wilayah saya ada aktivitas tambang” ucap Umi singkat kepada awak media dan LSM.

Ketidaktahuan seorang Kepala Desa atas apa yang terjadi di wilayah Desanya membuat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat atau Ketua DPP LSM Gempar Geleng Kepala karena heran melihat seorang Kepala Desa yang tidak Tahu menahu tentang suatu hal yang terjadi di Wilayahnya, bahkan Sulistiyanto selalu Ketua DPP LSM Gempar menduga bahwa Umi fitriana tersebut berbohong kepada Awak media yang hadir pada saat itu, Pria Tambun yang Akrab di panggil dengan nama panggilan bang Tyo tersebut juga menyayangkan atas sikap acuh Kepala Desa yang diduga tidak Peduli terhadap kondisi wilayah.

“ bagaimana bisa seorang Kepala Desa tidak tahu atas apa yang terjadi di wilayahnya, seharusnya Kepala Desa tahu bukan malah berpura pura tidak tahu” Ucap Bang Tyo

Disisi lain Pertambangan di Desa Purut Kecamatan Lumbang Kabupaten Probolinggo tersebut berdasarkan Informasi dari warga masyarakat yang menanti wanti namanya untuk disebut dalam pemberitaan, menerangkan bahwa lokasi Galian C yang ada di Gunung Puyuh Desa Purut Tersebut adalah milik salah satu Advokat dan orang Lembaga.

“ Lokasi tersebut adalah milik Advokat dan oknum anggota LSM Lxxx” ucap pria bertubuh gempal tersebut.

Sebagai seorang Advokat seharusnya paham dan mengerti Bagaimana Konsekuensi Hukum atas apa yang dia ( Advokat, red) lakukan, bukan malah memberi contoh yang tidak baik dan kesan di Masyarakat justru terlihat seperti mempermainkan Hukum tentang Minerba dan juga sebagai Anggota LSM seyogyanya tidak malah mencoreng nama Lembaga yang sudah dikenal masyarakat secara luas,

Dalam Kesempatannya Bang Tyo mengharap Ketegasan dari Aparat Penegak Hukum Khususnya Resort Kabupaten Probolinggo untuk segera menindak tegas aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, dan Bang Tyo juga memohon Kepada Bupati Probolinggo Dr Mohammad Haries M. Kes untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas Galian C yang tidak berizin agar Pendapatan Asli Daerah atau PAD Kabupaten Probolinggo meningkat dan bisa dirasakan oleh masyarakat probolinggo secara merata.

“ Saya harap Kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Resort Kabupaten Probolinggo untuk segera menindak tegas aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, dan saya minta kepada Bupati Probolinggo Dr Mohammad Haries M. Kes untuk segera menertibkan semua Galian C yang ada di wilayah Kabupaten Probolinggo agar Pendapatan Asli Daerah terus meningkat dan bisa dirasakan khususnya oleh masyarakat Probolinggo dan masyarakat secara luas” terang Bang Tyo

Seharusnya Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat yang dikonsultasikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan Pasal 108 “ Ucap Bang Tyo,

Lebih lanjut lagi dikatakan bahwa ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 Bab III Bagian Ketujuh tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat Setempat serta Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

“Lah ini kan aneh,ketika kami tanyakan kepada Nara sumber pemerintahan daerah katanya tidak paham,padahal perusaahan tambang Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pascatambang saat mengajukan permohonan IUP. Selanjutnya, pelaksanaan reklamasi dan pascatambang harus dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pascatambang yang telah dicantumkan dalam perjanjian antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak atas tanah. Kewajiban ini tercantum dalam Pasal 99. Pada Pasal 100, disampaikan pula bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan pascatambang,kita akan coba gali dan kita dalami lagi kalau memang ada pelanggaran disini,kami akan upayakan membuat pengaduan dan bersurat ke gubernur Jatim,dan beberapa tembusan untuk meminta moratorium terkait aktivitas tersebut” Terang Bang Tyo mengakhiri wawancara singkatnya.

Redtim

By Man