Gresik, mediainfopol.com – Aktivitas tambang ilegal di Desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, menuai kecaman keras dari organisasi Front Pembela Suara Rakyat (FPSR). Ketua Umum FPSR, Aris Gunawan, menyebut praktik penambangan liar yang berlangsung terbuka ini sebagai bentuk kejahatan lingkungan berjamaah yang dibiarkan oleh aparat penegak hukum.

“Kami tidak bisa diam. Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini pembiaran sistematis yang merusak hukum, lingkungan, dan masa depan daerah,” tegas Aris Gunawan, Ketua Nasional FPSR, dalam pernyataan resminya.

FPSR menuding lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga dinas terkait. Mereka dinilai tidak menjalankan tanggung jawab strukturalnya dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal yang kian merajalela.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas tambang galian C tanpa izin resmi terpantau di 6 hingga 8 titik di kawasan Pantenan, dengan akses masuk dari arah Desa Sembung. Salah satu titik disebut dikelola oleh perusahaan PT yang sebelumnya pernah ditindak, namun kini kembali beroperasi tanpa hambatan.(19/06/2025)

Alat berat seperti ekskavator tampak beroperasi setiap hari, sementara truk pengangkut material hilir mudik melewati jalan desa yang rusak parah. Di lokasi tambang, tidak ditemukan papan proyek, dokumen perizinan, maupun informasi legalitas lainnya. Bahkan keberadaan aparat di lapangan pun tak membuahkan tindakan apa pun.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ini semakin luas: lereng tanah longsor, lahan produktif rusak, hingga jalan desa yang hancur total. Negara pun dirugikan akibat hilangnya potensi pendapatan dari sektor pertambangan yang tidak masuk kas daerah maupun pusat.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada tindakan penyegelan, penyelidikan, maupun proses hukum dari instansi terkait. Penambangan tetap berjalan, sementara hukum seolah tak bertaji.

FPSR menegaskan akan melakukan aksi demonstrasi frontal di Gedung Mabes Polri sebagai bentuk tekanan kepada aparat pusat, disertai laporan resmi yang memuat bukti-bukti dari lapangan.

“Jika wilayah ini dibiarkan menjadi ladang tambang ilegal, lalu hukum untuk siapa?” tegas Aris dengan nada keras.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, Polres Gresik, maupun Kejaksaan Negeri Gresik.

FPSR akan terus melakukan investigasi lanjutan terkait identitas perusahaan, pelaku, serta jaringan di balik aktivitas tambang ilegal ini.(Tim Red)

By Man