Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Syaiful Anwar, SAg., MH dosen prodi HTN pada STAIS Bumi Silampari, ketika diminta pendapatnya tentang ke absahan Rekomendasi yg dikeluarkan Wakil Ketua DPRD kota lubuklinggau,
” ya tentu ada implikasi hukum apabila surat yang digunakan adalah surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD, terutama jika tidak ada dasar kewenangan atau pendelegasian yang sah. Berikut adalah penjelasan rinci tentang implikasi hukumnya:
Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 1 jelas menyatakan bahwa “Keputusan DPRD ditandatangani Ketua DPRD”
Artinya surat resmi yg mewakili lembaga DPRD seperti surat keputusan, rekomendasi dst harus ditandatangani Ketua DPRD sebagai referesentasi lembaga.
Maka surat yg dikeluarkan Wakil ketua menjadi batal demi hukum berimplikasi pada
1. Cacat Hukum Formil (Maladministrasi)
Jika Wakil Ketua DPRD bertindak tanpa dasar hukum yang sah, maka surat yang ditandatangani dapat dinilai cacat secara administratif/formil.
Implikasinya:
Surat tersebut tidak dapat dianggap sah sebagai keputusan atau pernyataan resmi DPRD.
Dapat digugat atau dibatalkan melalui mekanisme pengawasan, klarifikasi, atau bahkan gugatan administratif jika berdampak signifikan.
2. Pelanggaran Tata Kelola Lembaga
Tindakan Wakil Ketua yang menandatangani surat kelembagaan tanpa pelimpahan wewenang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran tata tertib DPRD dan etika kelembagaan.
Implikasinya:
Dapat menjadi objek pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD.
Menjadi dasar untuk peringatan atau sanksi etika internal terhadap Wakil Ketua.
Menimbulkan preseden buruk dalam hubungan antara pimpinan DPRD dan antar-fraksi.
3. Dampak Terhadap Pihak Ketiga
Jika surat tersebut digunakan untuk pengambilan kebijakan, kerja sama, atau komunikasi resmi dengan lembaga luar, maka:
Implikasinya:
Pihak luar dapat mengalami kerugian hukum atau administratif, misalnya menindaklanjuti surat yang ternyata tidak sah.
Bisa memicu sengketa hukum atau pembatalan keputusan administratif.
Lembaga yang menindaklanjuti surat tersebut bisa dianggap telah melanggar prosedur.
4. Potensi Gugatan Hukum atau Sengketa
Jika surat tersebut berkaitan dengan persoalan strategis (misalnya: penganggaran, interpelasi, rekomendasi, atau pendapat hukum), maka:
Implikasinya:
Keabsahan tindakan DPRD dapat digugat oleh pihak yang dirugikan (eksekutif, masyarakat, atau pihak ketiga).
Bisa menjadi dasar pengajuan judicial review, pengaduan ke Ombudsman, atau PTUN.
Menggunakan surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD tanpa dasar kewenangan atau pelimpahan tugas dari Ketua adalah tindakan yang berisiko secara hukum. Surat tersebut bisa dinyatakan tidak sah dan berdampak pada keabsahan seluruh proses atau keputusan yang mengikuti surat.
(M.Harus ak)