“LSM Laskar Cinta: Sekolah Harus Bersih, Tak Ada Lagi Pungutan Berkedok Sumbangan!”
BANYUWANGI – Mediainfopol.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Laskar Cinta resmi tampil ke publik sebagai elemen masyarakat yang mengawal sektor pendidikan agar kembali kepada marwahnya: transparan, bebas pungli, dan menjunjung nilai keadilan. Senin 9 Juni 2025
Organisasi ini hadir bukan untuk mencari sensasi, melainkan karena dorongan nyata dari suara masyarakat yang kian hari kian resah terhadap praktik pungutan yang berkamuflase dalam berbagai nama seperti sumbangan sukarela, biaya komite, dan pungutan pengembangan sekolah yang merugikan wali murid.
“PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tahun demi tahun justru menjadi momen penuh tekanan bagi banyak orang tua. Banyak yang dipaksa menerima sistem yang sarat pungutan terselubung. Modusnya dibungkus rapi dalam istilah legal, tetapi pada hakikatnya, tetap berujung pada pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
LSM Laskar Cinta, dipimpin oleh Iwan Wahyudi, menjadi pihak yang getol menyuarakan pentingnya pendidikan yang bersih dan berpihak pada rakyat kecil. Lembaga ini aktif menampung aduan masyarakat dan menjadi pengawal moral agar pendidikan tak dikotori kepentingan sesaat.
Berbasis di Jalan Diponegoro No. 03, 30 meter arah kiri dari SMPN 2 Gambiran, Banyuwangi, sekretariat Laskar Cinta menjadi tempat terbuka bagi siapapun yang ingin melaporkan ketidakadilan dalam dunia pendidikan.
Gerakan ini mulai dideklarasikan secara aktif sejak pertengahan Mei 2025, bertepatan dengan meningkatnya keluhan masyarakat menjelang PPDB tahun ajaran baru. Namun, semangat perjuangannya telah lama tertanam dalam hati para pejuang keadilan pendidikan.
Karena pendidikan adalah hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 Ayat (1). Tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun yang membebani masyarakat melalui pungutan liar. Laskar Cinta hadir sebagai bentuk peran serta masyarakat yang dijamin oleh UUD 1945, Pancasila, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
*Membuka layanan aduan masyarakat secara terbuka.
*Melakukan pemantauan langsung proses PPDB dan aktivitas sekolah.
*Menyusun laporan dan rekomendasi hukum kepada instansi terkait.
*Mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajibannya dalam pendidikan.
*Mendorong transparansi anggaran dan pengelolaan sekolah.
⚖️ Dasar Hukum dan Legitimasi Gerakan LSM Laskar Cinta:
*1. Pasal 31 UUD 1945 – Hak warga negara atas pendidikan.
*2. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
*3. Permendikbud No. 1 Tahun 2021 – PPDB wajib tanpa pungutan.
*4. Peraturan Gubernur Jatim No. 23 Tahun 2017 – Larangan sumbangan yang membebani.
*5. Peraturan Bupati Banyuwangi No. 66 Tahun 2020 – Sekolah wajib bebas pungli.
*6. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas – Hak masyarakat berserikat dan berperan serta.
*7. Inpres No. 2 Tahun 2023 – Pemberantasan pungutan liar di seluruh instansi.
> “Kami tidak mencari musuh. Tapi bila pendidikan berubah menjadi ladang pungli berkedok komite, kami akan berdiri paling depan. Laskar Cinta hadir sebagai cinta rakyat untuk dunia pendidikan agar kembali jujur, transparan, dan adil. Stop membebani orang tua! PPDB harus gratis tanpa jebakan istilah apa pun.”
Pendidikan harus kembali ke ruhnya sebagai sarana pembebasan, bukan instrumen beban. Laskar Cinta menolak segala bentuk pungutan liar—baik terang-terangan maupun terselubung. Tidak ada ruang bagi dalih, tidak ada kompromi atas hak masyarakat!” Pungkasnya
Sumber : pimpinan LSM Laskar Cinta
Reporter : siswanto