Mojokerto, Mediainfopol.com-
Langit Dusun Guyangan, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto, tampak lebih muram dari biasanya. Usai Maghrib, warga mulai berdatangan ke rumah duka almarhum H. Mudjito. Malam itu, mereka berkumpul untuk mengenang 40 hari kepergian sosok yang semasa hidupnya lebih dikenal karena tindakan daripada ucapan.

H. Mudjito bukan orang yang suka menonjolkan diri. Namun siapa pun yang pernah bersinggungan dengannya, tahu bahwa ia adalah pribadi yang kokoh dalam prinsip dan lembut dalam tutur. Ia adalah ayah dari Sulistiyanto, atau dengan sapaan akrab bang Tyo — Ketua DPP LSM GEMPAR, yang dikenal sebagai aktivis vokal dalam isu-isu sosial dan pengawasan anggaran publik.

“Romo bukan orator, tapi sikap hidupnya lebih lantang dari pidato mana pun,” ucap Tyo.

“Dari beliau saya belajar arti keberanian yang tidak gaduh, dan kebenaran yang tidak butuh panggung.” tambahnya.

Suasana malam itu tenang, tanpa seremoni berlebihan. Doa mengalir khusyuk, dibacakan bersama. Wajah-wajah yang hadir menunjukkan duka yang belum benar-benar pulih — karena kehilangan yang dalam biasanya datang bukan dari kepergian orang besar, tapi dari hilangnya sosok yang diam-diam menjadi sandaran banyak hati.

Bagi warga desa Madureso, almarhum bukan hanya kepala keluarga, tetapi figur yang kerap hadir saat diperlukan — tanpa pamrih, tanpa pamitan. Ia memilih jalan sunyi untuk membantu, tapi jejaknya terasa jelas di banyak sudut kehidupan.

Kini, 40 hari setelah kepergiannya, yang tertinggal bukan hanya ingatan — tapi semacam kompas moral. Tentang bagaimana hidup tidak harus keras untuk menjadi tegas, dan tidak perlu bising untuk menjadi berarti.

Romo H. Mudjito mungkin telah tiada, tapi keteladanannya masih berbicara dalam diam.

By Man

You missed

Polisi Berhasil Amankan Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita* PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya Polisi telah menangkap Dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025). Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan pemasok utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025). Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di Prigen. Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. “Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok. Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Pasuruan barat, terutama di wilayah Gempol dan Prigen. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap. “Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.