KENDAL — Mediainfopol.com | Kepolisian Resor (Polres) Kendal kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum dengan mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan sekolah. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kendal pada Jumat, 23 Mei 2025, Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menyampaikan secara rinci kronologi dan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap pelaku pencurian yang menyasar ruang guru SD Negeri Puguh, Kecamatan Boja.

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah atas kehilangan sejumlah barang elektronik dan perlengkapan kantor pada Sabtu, 26 April 2025. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 06.00 WIB oleh penjaga sekolah Bejo dan guru setempat, Kundariyati, yang menemukan pintu ruang guru dalam keadaan terbuka.

“Pelaku masuk ke ruang guru saat sekolah dalam keadaan kosong, dengan cara membongkar pintu dan memanjat untuk mencapai barang-barang yang akan dicuri,” ujar AKBP Hendry. Ia menambahkan, hasil pemeriksaan dan analisis rekaman CCTV yang disita dari pihak sekolah berhasil mengarahkan penyidik pada seorang tersangka berinisial AS alias Agus Sukriyak (33), warga asal Banten yang berdomisili di Desa Kedungboto, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.

Pelaku merupakan residivis kambuhan dengan rekam jejak panjang kasus pencurian, mulai dari curanmor pada 2010 dan 2014, hingga pencurian handphone pada 2021. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat, sejumlah perangkat elektronik seperti tape, speaker, handphone, serta perlengkapan lainnya yang digunakan dalam menjalankan aksinya.

“Total kerugian yang dialami pihak sekolah diperkirakan mencapai Rp19.400.000. Ini bukan hanya kerugian material, tetapi juga menyangkut rasa aman di lingkungan pendidikan,” kata Kapolres.

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

AKBP Hendry menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja cepat dan sinergis antara Unit Reserse Kriminal Polsek Boja, tim Resmob Polres Kendal, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.

Lebih lanjut, Kapolres Kendal mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, terutama di lingkungan yang rawan seperti sekolah dan kantor tanpa penjagaan. Ia juga menekankan pentingnya pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan sistem keamanan tambahan di institusi publik.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” pungkasnya.

Kapolres Kendal mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya pengelola sekolah, untuk meningkatkan sistem keamanan di lingkungan pendidikan. “Kejadian ini menjadi pengingat bahwa pelaku kejahatan bisa menyasar siapa saja dan kapan saja. Mari tingkatkan kewaspadaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menciptakan Kendal yang aman,” ujarnya.

Polres Kendal menegaskan akan terus konsisten dalam memberantas tindak kriminalitas serta menjaga kenyamanan dan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kaperwil : antonius sutarko

You missed

Polisi Berhasil Amankan Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita* PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya Polisi telah menangkap Dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025). Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan pemasok utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025). Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di Prigen. Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. “Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok. Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Pasuruan barat, terutama di wilayah Gempol dan Prigen. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap. “Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.