PEKALONGAN KOTA, Mediainfopol.com —

Operasi Aman Candi 2025 yang digelar Polres Pekalongan Kota mulai 12 Mei 2025 yang lalu, berhasil mengungkap sejumlah kasus dan mengamankan 4 tersangka pelaku aksi premanisme.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi S. I. K..,S.H., M. H.  mengatakan, selama operasi pihaknya berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 2 laporan polisi dengan 4 tersangka yang kini sedang diproses hukum.

“Dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, Polres Pekalongan Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus, tercatat ada 2 laporan polisi dengan 4 tersangka yang kini sedang diproses hukum,” kata Kapolres Pekalongan Kota dalam konferensi pers, Kamis, (22/5/25).

Kapolresta Pekalongan  menerangkan, kejadian pengeroyokan berawal dari aksi tersangka BE pada Hari Selasa tanggal 9 April 2024 pukul 23.30.WIB, (K) kerumah kakaknya yang bernama david, tidak lama kemudian setelah (K) sampai dirumah kakaknya, (T ) datang mengajak (K) yang tidak kenal namun ditolak, kemudian korban pulang ke rumah disekitar malam beji, dan disitu sudah ada para tersangka yang sebagian tidak dikenal, dan terjadilah pengeroyokan menggunakan balok dan kayu.

Lanjut Kapolres, dalam oprasi aman candi 2025 Jajaran Polres Pekalongan Kota juga mengamankan satu tersangka premanisme yang diamankan pada hari Sabtu  10 Mei 2025 di pos exit tol Setono dalam kondisi mabuk dan membawa sejata tajam, ketika mau diamankan tersangka melakukan perlawanan yang mengakibatkan salah satu anggota kami terluka, dan selanjutnya tersangka kami amankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatanya tersangka melanggar pasal  2 ayat (1) UU Darurat RI tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 (sepuluh) tahun,” jelas Kapolres.Lebih jauh Kapolres menghimbau, “kepada masyarakat Pekalongan bila mana melihat aksi premanisme yang meresahkan dan mengganggu kenyamanan dan ketertiban silahkan segera lapor ke polisi terdekat dan kalau tidak mau berurusan dengan hukum jangan sekali kali melanggar hukum,” pungkasnya.

(Antonius sutarko)

You missed

Polisi Berhasil Amankan Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita* PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya Polisi telah menangkap Dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025). Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan pemasok utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025). Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di Prigen. Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. “Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok. Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Pasuruan barat, terutama di wilayah Gempol dan Prigen. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap. “Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.