Semarang, 23 Mei 2025 – Mediainfopol.com |Kuasa hukum Bela Puspasari, terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan dana di PT Terang Jaya Anugerah, melontarkan kecaman keras terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang. Putusan yang menjatuhkan hukuman 2,6 tahun penjara kepada klien mereka dinilai tidak profesional, janggal, dan sarat kekeliruan hukum.

Tiga hakim yang mengadili perkara ini — H. Muhammad Anshar Majid, Dame Parulian Pandiangan, S.H., dan Salman Alfaris, S.H. — dituding mengabaikan fakta-fakta penting dalam persidangan dan hanya bersandar pada bukti yang tidak sahih.

“Putusan ini tidak mencerminkan keadilan. Kami menemukan banyak kejanggalan, mulai dari audit yang cacat, tuduhan yang tidak berdasar, hingga kesalahan dalam menafsirkan kewenangan klien kami sebagai manajer,” tegas tim kuasa hukum dalam konferensi pers usai sidang.

Mereka membeberkan bahwa audit internal yang dijadikan rujukan justru menunjukkan perusahaan memiliki utang sebesar Rp360 juta kepada Bela Puspasari, bukan sebaliknya. Selain itu, audit eksternal dari KAP Sofyan dinilai menggunakan laporan fiktif dan tidak komprehensif.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa seluruh transaksi keuangan yang dilakukan kliennya telah mendapat izin dari direktur dan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai manajer perusahaan. Oleh karena itu, tuduhan penggelapan dinilai tidak berdasar.

Lebih lanjut, mereka menilai putusan hakim melanggar prinsip hukum yang adil dan asas kemanusiaan. Rencana banding pun disampaikan sebagai langkah lanjutan demi menuntut keadilan.

“Kami menyerukan masyarakat untuk turut mengawasi proses hukum ini. Jangan sampai ketidakadilan terus berulang dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan,” ujar mereka.

Kasus ini dipandang sebagai ujian serius bagi integritas sistem hukum di Indonesia. Kuasa hukum berharap, perlawanan hukum ini menjadi pintu masuk untuk membenahi praktik peradilan yang keliru dan memastikan keadilan tidak hanya menjadi slogan kosong.

Kaperwil: antonius sutarko

You missed

Polisi Berhasil Amankan Pemasok Utama Jaringan Narkoba di Pasuruan, 350 gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Disita* PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Polda Jatim kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan bandar besar asal Kabupaten Pasuruan. Sebelumnya Polisi telah menangkap Dua pelaku berinisial KD alias Guplek dan AN di sebuah vila di Kota Batu pada Sabtu (26/7/2025). Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto mengatakan pemasok utama berinisial DK, warga Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan ditangkap di wilayah Bali saat mencoba kabur usai anak buahnya tertangkap lebih dulu. “Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. DK adalah bandar besar yang menyuplai sabu kepada KD,” ungkap Iptu Yoyok Hardianto, Senin (4/8/2025). Dari penangkapan DK, tim Satresnarkoba langsung melakukan penggeledahan di rumah DK di Prigen. Hasilnya, ditemukan 350 gram sabu siap edar serta 724 butir ekstasi yang diduga akan diedarkan di wilayah Pasuruan dan sekitarnya. “Barang bukti ditemukan di rumah pelaku saat dilakukan penggeledahan. Jumlahnya cukup besar dan menunjukkan skala peredaran yang tidak kecil,” tambah AKP Yoyok. Saat ini, DK telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan masih maraknya peredaran narkoba di kawasan Pasuruan barat, terutama di wilayah Gempol dan Prigen. Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Polda Jatim menegaskan, meskipun beberapa bandar besar telah ditangkap, upaya pemberantasan tidak akan berhenti sampai aktor utama jaringan narkoba benar-benar ditangkap. “Perang terhadap narkoba tidak akan berhenti. Kami akan terus memburu jaringan lainnya hingga ke akar-akarnya,”tegasnya.