BANYUWANGI – Mediainfopol.com
Pengerjaan Proyek galian pelolosan/penarikan kabel tembaga tanam langsung (KTTL) PT. Telkom Indonesia yang berlokasi di desa/Kec. Gambiran, kab. Banyuwangi, Jatim. menuai sorotan aktivis dan protes warga.
Pasalnya, dalam pelaksanan pekerjaan tersebut dinilai meninggalkan kerusakan ruang milik Jalan (RUMIJA) atau ruang manfaat jalan (RUMAJA) dan mengganggu aktivitas perekonomian warga setempat,
Ita (45) seorang warga RT/RW 03/04 dusun lidah pemilik usaha toko sembako mengeluhkan karena adanya pengerusakan Rumija di depan rukonya.
“Bekas galian tidak dirapikan dan di kembalikan seperti semula, tidak maksimal. Emah sebagian bekas galian masih menyisakan lubang menganga”, kata Ita, pada awak media ini, pada Kamis 15 Mei 2025.
Ita juga mengatakan sempat melakukan protes lantaran bekas galian didepan rupanya cuma ditutup dengan material seadanya, namun dijawab oleh salah satu pekerja galian tersebut dirinya diminta agar langsung ke orang kantornya saja.
“Bekas galian tidak dikembalikan seperti semula, cuma ditutup dengan batu-batu Sisa material bangunan ruko ini, padahal dulu Suami saya ngecor merapikan ini habis biaya 16 juta mas”, ujarnya dengan nada kesal.
Ita menambahkan, dampak kerusakan yang disebabkan atas pekerjaan Penggalian kabel tembaga ini menurutnya mengganggu para pelanggan yang akan belanja keperluan bahan pokok dan isi ulang air minum.
Sementara itu, Hal yang sama dikeluhkan bu Nanik (65) warga dusun stembel RW/RT 03/03 desa Gambiran, seorang pedagang sayuran pekerjaan penggalian kabel tembaga milik telkom tersebut terkesan serampangan.
“Urugan yang pake nimbun lubang bukan tanah bekas galian, namun memakai material bekas bongkaran pagar disamping rumah. Mirisnya lagi terdapat sejumlah bahu/tepi jalan yang aspalnya ikut digali”, ungkapnya.
“Material untuk menutup lobang bekas galian tidak menggunakan tanah, mirisnya sejuanlah aspal dibahu jalan nampak mengalami kerusakan bekas pekerjaan galian”, sambungnya.
Kepala dusun setembel, desa Gambiran Dedy Kurniawan, saat diminta tanggapan awak media ini adanya keluhan warga dan temuan bekas-bekas lubang galian tanpa perapian yang memadai itu, menurutnya pekerjaan proyek pelolosan kabel ini diduga mengesampingkan regulasi atau ketentuan yang berlaku.
“Jalan merupakan fasilitas umum yang dikelola oleh pemerintah dan digunakan oleh seluruh masyarakat, Warga adalah penerima manfaat dari jalan karena jalan mendukung berbagai aktivitas sehari-hari”, tutur dedi
Lanjut dikatakan dedy, Pengrusakan atau Vandalisme terhadap Rumija/rumaja tentu merupakan perbuatan melanggar hukum, sehingga pelaksana pekerjaan harus bertanggung jawab atas kerusakaan jalan akibat kegiatan tersebut.
“Sejumlah Galian kabel PT Telkom sepanjang jalan Kampung kami terkesan serampangan akibatnya mengganggu dan menyisakan kerusakan pada Rumija/rumaha dan struktur bahu/tepi jalan”, jelas dedy.
“Saya pikir, penggalian itu jelas salah. Kita akan sampaikan kepada Dinas Pekerjaan umum kabupaten Banyuwangi, kami berharap Dinas terkait tidak tutup mata tentang kondisi ini”, terangnya,
“Sepengetahuan saya jalan ini merupakan daerah pembangunannya menggunakan APBD Kab. Banyuwangi, jangan mentang – mentang karena proyek telkom pusat lantas pekerjaan dilakukan asal seenaknya saja”, singgungnya.
Menanggapi kondisi tersebut, aktivis lingkungan dan tata ruang kabupaten banyuwangi Rodok Azmi, mengatakan, Secara umum, pemilik jaringan utilitas, dalam hal ini Telkom, bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan oleh pekerjaan penggalian kabel termasuk kerusakan pada ruang milik jalan dan ruang manfaat jalan dan aset publik lainnya.
“Jika Telkom dalam pelaksanan pekerjaan penggalian melalui rekanan/mitra, maka tanggung jawab atas kerusakan bisa saja dilimpahkan kepada pihak rekanan/mitra.
Termasuk kerusakan yang disebabkan oleh kelalaian pekerjanya pihak rekanan selama pekerjaan penggalian”, urainya.
Menurut ketua Lembaga Peduli lingkungan Hidup tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) beberapa ketentuan undang-undang. Mengatur sangsi untuk pelaku pengrusakan jalan Di antaranya, Pasal 12 ayat (1) jo. Pasal 63 ayat (1) UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 274 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, serta Pasal 170 ayat (1) jo. Ayat (2) ke-2 KUHP.
Sejumlah pasal dalam peraturan undang-undang secara tegas mengatur sangsi mulai administrasi, pidana hingga denda bagi para pelaku pengrusakan / vandalisme Ruang milik jalan/ruang manfaat jalan. Bahkan dalam KUHP ancaman hukumannya tidak main-main maksimal tujuh tahun penjara bagi pelaku perusak barang/fasilitas umum.
(sis & tim)