MUSI RAWAS//Mediainfopol.Com/Ketegasan aparat penegak hukum kembali membuahkan hasil. Tim Landak Sat Reskrim Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar Sabtu malam, 10 Mei 2025, pukul 23.15 WIB, seorang pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Rejang Lebong setelah sebelumnya berusaha melawan dan kabur dari kepungan petugas.
Pelaku yang diamankan adalah Rapiyandra bin Diulhadi alias Jack (30), warga Desa Tanjung Sanai I, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong. Ia merupakan salah satu pelaku utama dalam aksi curas terhadap seorang mahasiswi bernama Endah Purwaningsih (27), warga Kelurahan O Mangun Harjo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 27 Maret 2025, sekitar pukul 17.00 WIB di Desa T1 Bangun Rejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas. Berdasarkan laporan korban, pelaku bersama seorang rekannya, Agus bin Sugiman (Alm), menghadang korban di tengah perjalanan. Dengan modus mematikan paksa kontak motor, pelaku mengancam korban menggunakan sebilah pisau dan memaksa korban menyerahkan sepeda motor dan barang berharganya.
Korban yang ketakutan terpaksa menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna abu-abu bernopol BG 6047 GAG serta satu unit handphone Realme C11. Aksi itu sempat menghebohkan warga setempat karena dilakukan di sore hari, saat lalu lintas masih tergolong aktif.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Landak akhirnya membuahkan hasil. Setelah berhasil menangkap Agus bin Sugiman, yang kemudian diketahui meninggal dunia, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengidentifikasi serta melacak keberadaan Rapiyandra alias Jack.
Tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Novra Robialda, S.IP., MH, di bawah koordinasi langsung Kasat Reskrim IPTU Ryan Tiantoro Putra, S.Trk., S.IK., CPHR., CBA, segera bergerak ke lokasi persembunyian pelaku. Operasi yang merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025 ini didasarkan pada Surat Perintah Nomor: Sprin /386/IV/Ops.1.3./2025 dan laporan polisi LP/B/04/III/SPKT/Sek.Purwodadi/Polres Musi Rawas/2025.
Setibanya di kediaman tersangka, petugas menghadapi perlawanan. Pelaku sempat mencoba kabur melalui pintu samping rumah, namun urung setelah melihat petugas yang telah mengepung. Ia kemudian bersembunyi di kamar dan saat digeledah keluar sambil berteriak dan melakukan pemukulan terhadap salah satu personel. Meskipun sempat melawan, Rapiyandra berhasil dilumpuhkan dan diborgol tanpa tembakan peringatan, menunjukkan profesionalisme tim di lapangan.
Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia mengakui seluruh perbuatannya dan kini dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengapresiasi kecepatan dan ketegasan yang ditunjukkan oleh Tim Landak dalam penanganan kasus ini.
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Operasi Sikat Musi 1 ini adalah bentuk nyata komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya di daerah-daerah rawan dan waktu-waktu sepi. Polisi juga membuka saluran aduan masyarakat agar tindak kriminal dapat cepat ditindaklanjuti.
(M.Harus ak)