KEDIRI KOTA, mediainfopol – Sat Reskoba Polres Kediri Kota amankan Dar (42) warca Kecamatan Kota Kediri. Dia ditangkap karena diduga mengedarkan obat keras jenis pil dobel l. Dari tangan tersangka disita barang bukti
Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setyawan S.H. mengungkapkan tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Kota. Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota.
“Penangkapan ini merupakan tindaklanjut dari laporan yang diterima oleh petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota,” ungkap Ipda Nanang.
Petugas melakukan penggeledahan di kamar milik tersangka dan menyita 1500 butir pil dobel l. Pil dobel L tersebut disimpan dalam dua botol dengan masing masing botol berisi 800 butir pil dobel L dan 700 butir pil dobel l.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Petugas masih melakukan pengembangan dari mana tersangka Dar mendapatkan pil dobel l tersebut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang No 36 Tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun,” tegas Ipda Nanang. (*whyu)