Kediri, – Mediainfopol.com
Belakangan informasi tak sedap menyeruak di tengah masyarakat, dengan adanya pemberitaan yang dimuat salah satu media online terkait adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) di SMKS Pembangunan Kandangan Kabupaten Kediri, Sabtu (19/04/2025)
Menanggapi hal tersebut, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Bapak Adi Prayitno memberikan klarifikasi atas informasi tersebut. Ia menegaskan, pemberitaan yang menyebut-nyebut adanya dugaan pungli di SMKS Pembangunan Kandangan Kediri perlu diluruskan, dan di musyawarahkan,”ucapnya
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri dengan tegas membantah tuduhan adanya pungutan liar (pungli) dalam SMKS atau SMA Negeri tidak boleh melakukan Pungutan atau Sumbangan . Pernyataan ini disampaikannya dalam wawancara melalui via WhatsApp kepada wartawan , Rabu (16/04/2025) sore.
“Saya tegaskan, tidak ada pungli terkait pendidikan di Sekolah SMKS Pembangunan Kandangan atau SMA yang ada di Kabupaten Kediri. ” ujar Bapak Adi Prayitno selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri
Sebagai penutup, Kadisdindik Adi Prayitno menyampaikan agar permasalahan ini dapat dimusyawarahkan dulu dengan Kasi Humas Dinas Pendidikan Kediri dan Pihak SMK Pembangunan Kandangan Agar pendidikan di Kabupaten Kediri menjadi berkualitas dan kondusif.,”pungkasnya
Kami berharap jika dugaan ini benar Pungutan liar (pungli) di SMKS Pembangunan Kandangan Kediri ,menarik sejumlah uang Daftar ulang kepada Siswa/Siswi SMKS Pembangunan Kandangan adalah bentuk tindakan melawan hukum yang dapat merusak integritas dan etika masyarakat.
Sekedar di ketahui Pungli diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tindakan ini dapat terjadi di berbagai sektor, termasuk instansi pemerintah dan pelayanan publik.
(sis kbiromip)