Gresik, mediainfopol.com
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa izin yang harus dikantongi perusahaan properti sebelum mengembangkan sebuah proyek properti diperlukan perizinan perumahan yang harus diurus:
• Izin prinsip: Ada empat izin prinsip yang harus diurus sesuai kebutuhan dan jenis pengembangannya, yakni izin prinsip, izin prinsip perluasan, izin prinsip perubahan, dan izin prinsip merger (penggabungan).
• Izin lokasi atau pemanfaatan lahan: Merupakan izin pemanfaatan lahan di suatu wilayah dan wajib diurus dalam pengembangan proyek.
• Keterangan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR): Merupakan keterangan yang memuat rencana tata ruang, seperti rencana struktur dan pola ruang.
• Izin Pengeringan Lahan: Dibutuhkan apabila tanah yang akan dijadikan perumahan merupakan lahan bekas sawah.
• Analisis Dampak Lingkungan (Amdal): Merupakan kajian atas dampak yang ditimbulkan dari suatu usaha atau kegiatan terhadap lingkungan sekitarnya. Dalam Pasal 36 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap developer pembangunan wajib mengantongi izin ini.
• Izin Dampak Lalu Lintas (Andalalin): Dokumen ini memuat perencanaan pengaturan lalu lintas yang berpengaruh dan dipengaruhi oleh kegiatan pembangunan tersebut.
• PBG dan SLF: PBG adalah izin untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat gedung sesuai standar teknis bangunan. Adapun, SLF merupakan sertifikat yang diberikan pemerintah daerah setempat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum digunakan atau dimanfaatkan.
• Pengesahan Site Plan: Dibutuhkan untuk pengembangan lahan seluas hingga 50 hektare.
CV Cakra Muda Karya Properti di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme Gresik, diduga kuat melanggar dengan menjalankan praktik jual beli kavling ilegal dengan mengubah lahan sawah menjadi kawasan permukiman tanpa izin sah. Regulasi tata ruang jelas mengatur bahwa alih fungsi lahan harus sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan. Jika perizinan tidak ada atau dipalsukan, maka ini adalah kejahatan lingkungan yang harus disikapi dengan tegas.
Praktik tersebut juga melanggar:
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang melarang jual beli kavling tanpa pembangunan rumah serta mewajibkan kesesuaian izin dengan peruntukan lahan.
Sanksinya tidak main-main. Pasal 69 UU Penataan Ruang mengancam pelaku dengan tiga tahun penjara atau denda Rp500 juta. Pasal 151 UU Perumahan menetapkan hukuman satu tahun penjara atau denda Rp1 miliar. Jika terbukti ada pemalsuan izin, Pasal 263 KUHP dapat menjerat pelaku dengan hukuman hingga enam tahun penjara.
Pemilik bisnis kavling ilegal seperti ini harus dipenjarakan. Ini bukan lagi era di mana hukum bisa dibeli. Presiden saat ini telah menegaskan sikap keras terhadap korupsi dan pelanggaran hukum, termasuk dalam tata kelola lahan dan lingkungan. Media ini akan segera mengajukan laporan resmi ke lembaga terkait agar ada tindakan penertiban secepatnya. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Penegakan hukum harus segera dilakukan sebelum kejahatan ini semakin merajalela.(Tim Red)