KEDIRI KOTA – Mediainfopol.com
Satuan lantas Polres Kediri Kota memberlakukan tilang Elektronik dengan menggunakan (Electronic Traffic Law Enforcement) ETLE mobile on board maupun ETLE mobile handheld handphone pada operasi zebra 2023 kali ini yang digelar mulai tanggal 4 september – 17 september 2023.
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si menekankan bahwa tidak akan ada penindakan pelanggaran dengan sistem konvensional atau tilang manual. Sementara yang akan dikedepankan yakni sistem tilang elektronik. “Salah satunya adalah menggunakan sistem ETLE Mobile yang dikenal dengan incar dari Polda Jatim,” ujar Kapolres Kediri Kota
Lebih lanjut AKBP Teddy mengatakan bahwa pihaknya juga tengah merencakan untuk memasang ETLE statis. Yang kemudian akan dipasang dibeberapa titik di Kota Kediri. “Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah kota dalam hal ini dinas perhubungan kota,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana W.S., SIK., S.H., M.H mengungkapkan bahwasannya pelanggaran lalu lintas bulan Agustus di Kota Kediri mengalami kenaikan. Totalnya, mencapai 447 pelanggaran. Rinciannya, 351 kasus pelanggaran mendapat penindakan penilangan sempentara 96 sisanya hanya berupa teguran.
“Tetapi hal tersebut tidak bisa kita jadikan tolak ukur dalam artian itu yang terlihat. Sedangkan fenomena di lapangan masih ada pelanggaran yang dilakukan para pengemudi,” tutur Prastya.
Hal serupa juga dilakukan oleh Satlantas Polres Kediri. Bahkan, pihaknya akan mengerahkan 78 personil. Terdiri dari tim gabungan Bagops, Satlantas, Binmas, Intel, dan Sampata. Hanya saja, penilangan akan dilakukan secara elektronik. Secara manualnya hanya sekedar himbauan dan tidak ada penindakan.
“Kita depankan edukatif, persuasif dan humanis,” ungkap Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prastya
Adapun pelanggaran yang menjadi atensi ada 8 macam. Yakni berboncengan lebih dari dua orang, melebihi batas kecepatan dan melawan arus, pengendara dibawah umur, tidak gunakan helm SNI, tidak menggunakan safety belt, main HP saat berkendara, dan pengemudi dalam pengaruh alkohol.
“Bisa ditilang bila betul dibutuhkan. Seperti balap liar,” pungkasnya.
(rls, red)