Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Tim gabungan Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan, menggerebek arena sabung ayam di Kelurahan Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat 1, pada Senin (11/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sedikitnya 48 unit sepeda motor, satu mobil, dan 10 ekor ayam aduan sebagai barang bukti.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasat Reskrim M. Kurniawan Azwar, didampingi Kasat Lantas AKP Juni dan Kanit Reskrim S. Warno, membenarkan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lubuklinggau.
“Namun, untuk para pelaku sabung ayam berhasil melarikan diri saat penggerebekan,” ujar Kasat Reskrim.
Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut. Setelah menerima informasi, tim gabungan Polres Lubuklinggau langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau menggunakan mobil truk,” tambahnya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik kendaraan yang diamankan. Namun, belum ada pihak yang mengakui kepemilikan motor maupun mobil tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah membersihkan lokasi arena sabung ayam dan memasang garis polisi (police line) untuk mencegah aktivitas serupa di masa mendatang.
“Kami akan terus memantau lokasi ini agar tidak ada lagi oknum yang melakukan perjudian sabung ayam,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk terus
berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas perjudian atau pelanggaran hukum lainnya.
(M.Harus ak)