Polres Kudus Mediainfopol com. menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari 2025, Polres Kudus berhasil mengungkap lima kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan lima tersangka dengan berbagai barang bukti, termasuk sabu dan obat-obatan berbahaya.Kapolres Kudus AKBP Ronny Bonic dalam konferensi pers menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya menekan peredaran narkoba di wilayahnya. “Ini saya sampaikan bahwa hari ini kita akan melaksanakan rilis terkait pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari 2025. Selama bulan ini, Polres Kudus telah menangani lima kasus dengan lima tersangka serta berbagai barang bukti yang sudah diamankan,” ungkapnya, Kamis (30/1/2025).
Keberhasilan Polres Kudus dalam mengungkap kasus narkoba ini merupakan hasil dari upaya intensif yang dilakukan oleh tim narkoba Polres Kudus dalam menyelidiki dan menangkap para pelaku peredaran narkoba. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Kudus terus berkomitmen untuk memberantas narkoba dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
Kasus pertama terjadi pada 10 Januari 2025 di depan warung angkringan Desa Jatinkulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus. Polisi mengamankan tersangka berinisial MBT (20), warga setempat, yang kedapatan membeli obat-obatan terlarang. Dari tangan MBT, polisi menyita satu bungkus plastik berisi 886 butir obat berlogo Y dan dua bungkus plastik klip yang masing-masing berisi 10 butir obat berlogo Y.Pengembangan kasus ini mengarah kepada WDA (24), warga Desa Purwosari, Kecamatan Kota, Kudus, yang diduga sebagai pemasok obat-obatan tersebut. WDA ditangkap di rumahnya pada 11 Januari 2025 dengan barang bukti satu unit ponsel merek Vivo. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435, Pasal 138 Ayat 2 dan 3, serta Pasal 436 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2012 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus kedua terjadi pada 15 Januari 2025 pukul 14.45 WIB di sebuah tempat kos di Desa Ngembal, Kecamatan Bae, Kudus. Polisi menangkap tersangka SP (30), warga Desa Rejosari, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak. Dari tangan SP, polisi menyita 0,53 gram sabu
Qurotun