Gresik, mediainfopol.com
Ketahanan pangan menurut Kepmen Nomor 82 Tahun 2022 tentang pedoman ketahanan pangan di desa adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi masyarakat desa sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya aman dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat. Tujuan Desa tanpa kelaparan, Desa sehat dan sejahtera, Tujuan infrastruktur dan inovasi Desa sesuai kebutuhan, Tujuan Desa peduli lingkungan laut, Tujuan desa peduli lingkungan darat, Tujuan kemitraan untuk pembang desa dan tujuan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif.
Berbeda dengan Kedunganyar Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik Jawa Timur pada tahun 2022 ada kegiatan pengadaan ternak yang berasal dari dana desa dengan alokasi satu paket peternakan kambing beserta kandangnya sebesar Rp 167.829.000 tepatnya di Dusun Patemon Desa setempat.
Namun diduga saat pembangunan kandang kambing tersebut menggunakan bahan limbah, dan pengadaan ternak kambingpun di duga fiktif.
Dana sebesar 167.829.000 diduga menguap sehingga pengadaan kambing hanya sebatas tulisan saja.
Realita dilapangan sampai kini kambingnya tidak ada bahkan bekas pijaknya pun tak terlihat. Saat Tim investigasi konfirmasi ke salah satu perangkat desa setempat, beliau menyarankan langsung menghubungi ke Kepala Desa setempat.
“Untuk masalah Kambing langsung saja menghubungi Kepala Desa saja pak” seakan tergesa -gesa menutup teleponnya.
Bahkan beliau mengulang jawabannya dengan singkat lewat pesan WA
” Lebih jelasnya pean langsung ke kepala desa aja” (17/01/2025)
Jika grojokan dana yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2022 tak ada jluntrungnya maka jeratan hukum akan menantinya karena Kegiatan tersebut sangat bertentangan dengan :
1. Program pemerintah yang mana, Program ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas nasional dalam RPJMN 2020-2024. Sebagai panduan Desa diterbitkan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2022, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa.
2. Keputusan Menteri Desa nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara dengan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.
Sampai saat berita ditayangkan Supriyanto Kepala Desa setempat belum bisa dihubungi. (timinvestigasi)
Bersambung