Malang //Mediainfopol.com
Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan RI ke 78 yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus 2023,Desa Karangsari mengadakan karnaval budaya kebangsaan ,sabtu (02/08/2023)

Kades Karangsari DENI,menyampaikan terimahkasih kepada warga masyarakat yang telah mendukung dan membantu kegiatan karnaval kebangsaan di Desa Karangsari Kecamatan Bantur.

“Kegiatan karnaval kebangsaan yang setiap tahun diadakan pada 17 Agustus. Dimana pada acara ini turut dimeriahkan oleh seluruh masyarakat yang ada di Desa Karangsari ,”pungkas Deni.

“Tanpa adanya dukungan, kreatifitas dan partisipasi seluruh masyarakat Karangsari tidak akan terwujud karnaval yang semeriah ini,”ucapnya.

Ribuan penonton memadati jalanan yang menyaksikan karnaval kebangsaan yang diikuti pelajar dan umum. Siswa – siswi memakai aneka busana adat Indonesia.Ini menumbuhkan cinta dan bangga sama Indonesia. Para pelajar menampilkan beragam kesenian dengan kreatifitas generasi muda milenial.

Karnaval kirab budaya kebangsaan merupakan agenda rutin setiap tahun ,setelah sempat vakum 2 tahun karena pandemi Covid -19, acara yang konsisten menampilkan beragam seni adat dan budaya Nusantara ini kembali mengingatkan warga akan kebhinnekaan Indonesia.

Karnaval seni budaya yang diikuti TK/RA,SD/MI,Mts,dan umum dari ibu bapak juga meriahkan gelaran karnaval,menampilkan ragam budaya,adat istiadat yang ada di Indonesia.

Karnaval kirab budaya ini juga menumbuhkan rasa identitas dan persaudaraan nasional di antara para peserta dan masyarakat, dengan menampilkan keberagaman dan kekayaan budaya Indonesia dari berbagai daerah, yang kaya akan seni.

“Lewat kegiatan ini diharapkan semangat menjaga kebhinnekaan bisa dirasakan seluruh masyarakat, khususnya generasi muda kreatif inovatif membangun bangsa dan negara. Karnaval budaya kebangsaan menumbuhkan jiwa nasionalisme dikalangan pelajar, juga bisa menjadi ajang memulihkan ekonomi warga karena banyak event yang digelar”,tutur bagyo kapolsek Bantur.

Sepertinya karnaval yang di gelar hari ini ratusan penjual manjajakan dagangannya disepanjang jalan .”Alhhamdulillah ,karnaval ramai penonton, jualan saya juga ikut ramai,biar kita dapat rejekinya terus ,”kata sugeng salah satu penjual

Tak ketinggalan sajian fragmen yang mengisahkan beragam tradisi dari berbagai daerah di Indonesia,alunan musik yang mengglegar rancak di sepanjang jalan jalur pawai karnaval berlangsung atraktik dan tidak membosankan mempilkan atraksinya.

“Kegiatan kernaval budaya kebangsaan menjaga kesatuan dan persatuan bangsa menumbuhkan rasa nasionalisme kebhinneka tunggal ika sebagai anak bangsa yang satu yaitu Indeonesia,”pungkasnya.(eddyinfopol)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*