BANYUWANGI – Mediainfopol.com

Di penghujung akhir tahun, Klinik Dr. Didik Sulasmono (KDS) yang dipimpin oleh Direktur sekaligus Owner, BD. Diah Fitrianingsih, S.Keb, mengadakan kunjungan dan silaturahmi ke Panti Jompo Sahabat Lansia yang berlokasi di JL. Raya Srono, Dusun Mangunrejo, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar, Minggu 29 Desember 2024. Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap lansia yang membutuhkan perhatian khusus.

Dalam kunjungan tersebut, Diah bersama tim kesehatan Klinik Dr. Didik Sulasmono memberikan pelayanan pemeriksaan kesehatan dan pembagian multivitamin kepada para penghuni panti. Kedatangan tim ini didampingi oleh Sekretaris Rumah Kebangsaan yang juga menjabat sebagai Seksi Kesehatan Panti Jompo Sahabat Lansia, Joko Setiono, S.Kep, Ners.

Tim disambut hangat oleh Ketua Panti Jompo, Sumiati, dan Wakil Ketua, Suratin. Tak berselang lama, Pimpinan Yayasan Sahabat Dhuafa, Sistim Indra Setiawan, bersama Bendahara Yayasan, Indah Purwaningrum, turut hadir dalam acara tersebut. Dalam sambutannya, Sistim menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Klinik KDS yang peduli terhadap para lansia di panti.

 

Diah Fitrianingsih mengungkapkan rasa senangnya dapat berinteraksi langsung dengan para penghuni panti dan memberikan pelayanan kesehatan. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan lansia, mengingat mereka rentan terhadap berbagai penyakit.

 

Selain memberikan layanan kesehatan secara langsung, Diah juga berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan pelayanan kesehatan di panti secara rutin setiap bulan, bekerja sama dengan Seksi Kesehatan Panti.

 

Di sisi lain, Ketua Yayasan Sahabat Dhuafa, Sistim Indra Setiawan, menginformasikan bahwa sebagian besar penghuni panti telah memiliki jaminan kesehatan BPJS. Namun, ia juga menegaskan komitmen yayasan untuk memastikan semua penghuni panti terdaftar dalam program BPJS Kesehatan di masa depan.

 

Ketua Panti Jompo, Sumiati, menyampaikan bahwa masih terdapat kendala administrasi terkait status identitas para penghuni panti. Sebagian besar penghuni berasal dari luar daerah dan identitasnya masih terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) keluarga masing-masing. Namun, kebanyakan dari mereka sudah tidak mendapatkan perhatian dari keluarganya. Pihak panti berencana mengurus perpindahan identitas para penghuni agar bisa menjadi penduduk resmi di wilayah tersebut dan dibuatkan KK khusus untuk Panti Jompo Sahabat Lansia.

 

Terapi Bekam dan Perawatan Berkala

 

Selain pemeriksaan kesehatan dan pemberian multivitamin, beberapa penghuni panti juga mendapatkan layanan terapi bekam yang dilaksanakan oleh Joko Setiono, S.Kep, Ners. Terapi ini merupakan salah satu bentuk perawatan rutin yang diberikan setiap bulan.

 

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perhatian terhadap kesehatan lansia, khususnya mereka yang tinggal di panti jompo. Klinik Dr. Didik Sulasmono berharap dapat terus memberikan dukungan berkelanjutan kepada para penghuni Panti Jompo Sahabat Lansia.

 

(sis kbiromip)

You missed

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba. Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi, dengan mengamankan tersangka utama berinisial WR (45 tahun). Polisi menyita barang bukti berupa 885,93 gram sabu dan 300 butir ekstasi. Penangkapan WR merupakan pengembangan dari penangkapan dua pelaku sebelumnya di lokasi terpisah. Operasi dimulai pada Senin, 13 Oktober 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Petugas Satresnarkoba Polres Jember mengamankan dua tersangka berinisial AB dan SBR di area Alfamart Jalan PB Sudirman, Dusun Gempal, Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. Keduanya terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu. Hasil interogasi terhadap AB dan SBR mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari WR melalui sistem “ranjau”. Berdasarkan informasi tersebut, pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, tim Satresnarkoba menangkap WR di Hotel Garden View, Jalan Pajajaran Nomor 5, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember. Penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik WR menghasilkan penemuan 88 plastik klip berisi sabu dengan total berat bersih 885,93 gram. Pemeriksaan telepon genggam tersangka juga mengungkap pesanan narkotika jenis ekstasi. Pada hari berikutnya, Selasa, 14 Oktober 2025, petugas mengantar WR ke kantor pos untuk mengambil paket sesuai nomor resi yang ditemukan di telepon genggamnya. Setelah dibuka, paket tersebut berisi 10 bungkus masing-masing 30 butir ekstasi berwarna cokelat dengan logo RR, total 300 butir ekstasi dengan berat bersih 135 gram, yang dicampur dengan makanan ringan. Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan, “Berdasarkan penyelidikan, WR memiliki modus operandi menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi ke Pulau Bali melalui perantara atau ‘kuda’ via jalur darat dan jasa pengiriman barang. Selain itu, tersangka juga mendistribusikan sabu menggunakan sistem ranjau di berbagai titik di Kabupaten Jember.” Polisi juga menyita barang bukti tambahan berikut: – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,90 gram – 1 plastik klip sabu berat bersih 99,84 gram – 13 plastik klip sabu berat bersih 640,66 gram – 73 plastik klip sabu berat bersih 45,53 gram – 10 bungkus ekstasi total 300 butir berat bersih 135 gram – 2 timbangan digital – 2 unit telepon genggam (merek Tecno Spark dan Samsung) – 1 tas ransel hitam – 1 kartu ATM BCA Kasatresnarkoba, IPTU Noval Muttaqin, menambahkan, “WR dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menukar, menyerahkan, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram. Ancaman hukumannya meliputi pidana penjara seumur hidup, pidana mati, atau pidana penjara 6–20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.” Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta pengiriman sampel narkotika ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut. Kasus ini akan terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, dengan berkas perkara segera diajukan ke Jaksa Penuntut Umum.*