Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Lubuklinggau. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/12/24) di Jalan Kenanga II RT 05, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, berdasarkan informasi dari masyarakat.
Tersangka yang diamankan adalah:
AS (41), perempuan, warga Jalan Raya Tugumulyo, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
RA (23), laki-laki, warga Jalan Irigasi, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AS pada Sabtu (14/12/24) sekitar pukul 23.35 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lubuklinggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan anggota Opsnal. Setelah dilakukan interogasi, tersangka AS memberikan informasi mengenai keberadaan narkotika yang dikuasai oleh tersangka RA.
Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan RA di lokasi berbeda, yaitu Jalan Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
Tiga plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 81,85 gram
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam dompet yang dibungkus plastik hitam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau, IPTU Nopera E.J. Putra, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat. “Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas,” ujar IPTU Nopera.
Kedua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuklinggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Lubuklinggau terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika guna bersama-sama memerangi peredaran barang haram di wilayah tersebut.
(M.Harus ak)