Bojonegoro-MediaInfopol.com.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak memberikan surat suara terhadap pemilih yang memiliki hak memilih, hal tersebut tentunya bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Seperti yang terjadi pada PPS (Panitia Pemungutan Suara) di TPS (Tempat Pemungutan Suara) 1 Desa Gunung Sari, Kecamatan Baureno, hingga saat ini masih belum menyelesaikan beberapa tahapan dan kewajibannya, salah satunya pembagian surat panggilan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

Sebut saja SPTKTM, STMLF, SLKN, RV, AN (inisial) hingga saat ini belum menerima surat panggilan sebagai pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

“Entah apa alasannya, surat pemberitahuan pemungutan suara atau kartu panggilan pemilih sampai sekarang belum di berikan kepada saya.” terang salah satu dari namanya kami inisialkan. Selasa, 26 November 2024.

Sementara itu, Teguh, ketua PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Kecamatan Baureno, justru mengaku tidak tau adanya hal tersebut dan malah menanyakan kejadian itu di PPS Desa mana.

Selain tidak tau adanya informasi tersebut, menyinggung penempatan TPS yang bertempat pada fasilitas umum tempat ibadah (Musholla), ia memberikan tanggapan yang sah-sah saja.

“Kita akan tindak lanjuti, selama tidak mengganggu warga atau jamaah Musholla, tidak apa-apa” jawab singkat Teguh.

Sementara itu, menanggapi hal diatas, menurut salah satu aktivis sosial kontrol Jawa Timur, Koh Ahsin, selain belum menyelesaikan kewajiban sebagai PPS, dalam mendirikan dan membangun bilik pemungutan suara, pihak panitia juga tidak mengindahkan ketentuan dari KPU.

Pasalnya, bilik yang didirikan itu dapati berada pada fasilitas umum tempat beribadah (Musholla), tentunya dapat mengganggu dan menghambat kegiatan dalam beribadah bagi warga setempat.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tentunya tindakan yang dilakukan PPS merupakan kategori pelanggaran pemilu, apalagi tanpa ada alasan yang tidak formal maupun administratif.” kritiknya,

Namun lanjutnya, jika ada bukti bahwa tindakan tersebut disengaja untuk menguntungkan atau merugikan pihak tertentu, maka bisa diproses pidana.

“Korban yang merasa dirugikan dapat melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau pihak berwenang lainnya untuk diproses lebih lanjut.” tandas Koh Aksin

 

(Team/Gz)