Musi Rawas//Mediainfopol.Com/Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), dan Polsek Megang Sakti, mengamankan terduga pelaku pasal 80 UU ayat 3 UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Diketahui pelakunya, berinisial, SI (41), warga Dusun I Punjung Jaya, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura. Pelaku ditahan di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 02.00 WIB, Selasa (19/11/2024).

SI diduga menganiaya anak kandungnya sendiri berinisial, DF (3), dirumahnya, di Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (19/11/2024).

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH dan Kanit Pidum, Ipda Novra Robialda, S.IP, MH saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2024).

“Benar, bahwa Satreskrim Polres Mura dan Polsek Megang Sakti, menahan pelaku terlibat dalam perkara penganiayaan,” kata Kasi Humas

Kasi Humas menjelaskan, bermula saat personel mendapatkan informasi bahwa terjadi kekerasan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh SI (orang tua kandung) dengan mempergunakan batu.

“Selanjutnya, personel bersama warga mengamankan pelaku ,sedangkan korban yang masih bernafas langsung dibawah ke RS Sobirin Muara Beliti. Dan, pada pukul 05.30 WIB, di dapat informasi bahwa, DF, telah meninggal dunia,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan, berdasarkan keterangan istri SI yakni EW (38), sekitar pukul 01.00 WIB, Selasa (19/11/2024).

Dirinya, terbangun dari tidur dan melihat suaminya, SI, sedang mencekik anaknya (DF). Lalu EW berteriak dan meminta tolong , bersamaan itu SI, langsung mengambil batu yang ada di dalam kamar dan langsung memukulkan batu tersebut kearah wajah anak saya sebanyak tiga kali.

Setelah memukulkan batu ke wajah anaknya, SI kabur melalui jendela samping. Dan bersamaan SO adik ipar EW, datang kerumah dan langsung mengejar SI dan berhasil mengamankannya.

Setelah tiba dirumah SO, EW melihat DF masih bernafas dan langsung membawa ke RS dr Sobirin Muara Beliti. Dan, EW juga menerangkan bahwa batu tersebut sengaja di kumpulkan oleh suaminya sejak Minggu dengan alasan untuk jaga-jaga kalau ada orang yang akan beniat jahat.

Selain itu, pada tanggal 2 Oktober 2024 SI, sudah dibawah ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal 5 Nopember 2024, dianter keluar dari Bengkulu ke rumah di Dusun I Punjung Jaya, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura.

Kemudian, berdasarkan dari keterangan, Agus Priyono Kadus I, Desa Megang Sakti II, Kecamatan Megang Sakti, sebelum pulang dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, SI sempat video call dengan sumber dan mengatakan dirinya sudah sehat dan akan pulang ke rumah.

Selanjutnya keterangan, Sumawan (adik kandung SI), mengatakan pada, 2 Oktober 2024, bahwa SI sudah dibawah ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, dan pada tanggal 05 Nopember 2024 sudah bisa pulang dengan catatan tetap kontrol ke Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu.

Selain itu, pada tanggal 16 Nopember 2024, sering di kasih tahu oleh Supar (adik saya) yang rumahnya berdekatan dengan SI, bahwa kakaknya suka berteriak dengan alasan ada orang yang akan bunuhnya.

Dan rencananya pada tanggal 18 Nopember 2024, SI akan dibawah kontrol ke Rumah khusus Jiwa Soeprapto Provinsi Bengkulu, tetapi setelah travel datang, SI tidak mau keluar rumah, sehingga jadwal kontrol tidak dilakukan.

“Sementara itu dari keterangan, Dr Sukoco Kepala Puskesmas Megang Sakti, menerangkan, pada Kamis tanggal 14 Nopember 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, dr Sukoco dari Puskesmas Megang Sakti melakukan monitoring terhadap Pasien ODGJ, pasca perawatan dimana saat itu kondisi pasien stabil dan rutin minum obat dari Rumah Sakit khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu, dan saat itu jenis obat olanzapine 5 mg dan tablet masih tersisa 4 tablet,” tuturnya.
(M.Harus ak)