Palembang//Mediainfopol.Com/Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Sunarto SIK menjelaskan bahwa terjadinya laka air di Teluk Tenggirik Kabupaten Banyuasin pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 09.00 WIB, melibatkan Speedboat 400 PK Semoga Jaya dengan Kapal Jukung MS Tiga Berlian yang menggandeng MS. Doa Bersama.

Atas kejadian itu mengakibatkan 1 orang korban jiwa bernama Wu Hao (WNA) asal Tiongkok. Korban merupakan karyawan Sichuan Kongfen Equipment Group Co Ltd (SASPG), vendor pada PT OKI Pulp and Paper Mills.

“Speedboat 400 PK Semoga Jaya yang mengangkut 23 penumpang beserta 2 orang kru, saat kejadian dari arah Palembang menuju Sungai Baung Air Sugihan, Kabupaten OKI,” jelas Kombes Pol. Sunarto SIK.

Sementara, jelasnya lagi, Kapal Jukung MS. Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS. Doa Bersama dalam keadaan rusak, dari Desa Teluk Tenggirik mengarah ke Palembang.

“Saat melintasi sebuah tikungan di Perairan Teluk Tenggirik dengan kecepatan tinggi, tak mampu menghindar sehingga terjadi tabrakan. Speedboat 400 PK berusaha menghindari MS. Tiga Berlian dan MS. Doa Bersama, namun terkena di bagian belakang,” ungkapnya.

“Karena jarak yang sudah terlalu dekat, kecepatan tinggi, sehingga tabrakan tak terhindarkan. Bagian belakang speedboat mengenai bagian samping kiri MS. Tiga Berlian. Mengakibatkan speedboat kehilangan kendali, masuk air dan tenggelam,” tambah Kabid Humas.

Lanjutnya, sampai saat ini penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi nahkoda dan awak kapal serta penumpang.

“Hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan 1 orang tersangka atas nama RM (40), nahkoda Semoga Jaya asal Kelurahan I Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang,” terangnya.

Penyidik menyita barang bukti berupa 1 unit speedboat merk Semoga Jaya berikut 2 mesin 200 PK, 1 unit Kapal Jukung MS. Tiga Berlian dan 1 Kapal Jukung MS. Doa Bersama, serta barang bukti lainnya.

“Dari keterangan para saksi dan pemeriksaan di TKP, diduga kuat nahkoda speedboat Semoga Jaya tersebut lalai dalam mengendalikan kecepatan,” tandasnya,

“Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka RM dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tersangka RM dijerat Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya
(M.Harus ak)