Lubuklinggau//Mediainfopol.Com/Pembangunan fisik sekolah untuk dunia pendidikan memang sangat lah mempengaruhi kenyamanan siswa-siswi dalam proses belajar untuk menggali ilmu pengetahuan. Beda halnya dengan Sekolah Menengah Atas Negeri 09 Kota lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan Pembangunan yang bersumber dari uang rakyat dengan nilai miliaran wartawan tidak diperkenankan untuk meliput, hal ini menuai pertanyaan.

Saat awak media ingin konfirmasi mengenai pembangunan fisik yang bernilai sekitar 1,5 Miliar dinilai oknum guru diduga arogansi dan tertutup untuk akses informasi pembangunan fisik empat ruangan

Hal ini di perkuat atas dugaan sang oknum guru perintahkan kepala sekolah untuk tidak diperbolehkan menuju ke lokasi pembangunan, ini membuat pertanyaan publik, ada apa?….dengan pembangunan yang dananya bersumber dari rakyat.

Ketika awak media mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa sekolah menengah atas negeri 09 kota lubuk linggau lagi proses adanya pembangunan gedung baru berjumlah kisaran empat lokal (ruangan) bersumber dana APBN DAK tahun 2024 melalui dinas pendidikan provinsi sumatra selatan.

Namun sangat disayangkan insan pres saat mendatangi lokasi yang dituju dari narasumber untuk mencari tahu dan berimbang isi pemberitaan yang akan di sajikan ke publik diduga sang oknum guru menghalangi untuk menuju ke titik lokasi pembangunan.

Saat berada dikingkungan sekeloah awak media berhasil menemui salah satu oknum guru panggilan Yuda dan kami dipersilahkan duduk diruangan.

Lalu tanpa izin sang oknum guru langsung mengambil poto kami berdua yang lagi duduk di ruangan hal ini sungguh dinilai tidak beretika dan tidak sopan.

Kemudian saat ditanya awak media adakah kepala sekolah untuk bisa dikonfirmasi di temui. “Baru sekitar 10 menit kepala sekolah ibnu mahidi keluar.” ujar Yuda selasa 12 November 2024.

Lanjut Yuda, ia membenarkan adanya pembangunan fisik untuk empat ruangan:”Ya benar ada empat bangun yang lagi proses pengerjaan namun jika mau ke lokasi izin dulu dengan kepala sekolah.” pungkasnya.

Kita ketahui kebebasan prees dilindungi Undang Undang no 40 Tahun 1999 dan undang undang KIP no 14 Tahun 2008 keterbukan informasi publik.
(M.Harus ak)