Kutai Timur MediaInfopol.com
SANGATTA mediainfopol.com
Dugaan hilangnya alokasi pokok pikiran (Pokir) 22 mantan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) periode 2019-2024 di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 menjadi isu hangat yang mencuat.(Sabtu, 26 Oktober 2024) –
Sebab, ada saling lempar tanggung jawab antara pimpinan DPRD lama dan baru terkait penghapusan dana yang dialokasikan untuk pokir tersebut.
Ketua DPRD Kutim saat ini, Jimmi mengaku tidak mengetahui secara rinci alasan hilangnya usulan Pokir tersebut.
Saat dikonfirmasi, Jimmi justru meminta wartawan menghubungi pimpinan DPRD periode sebelumnya.
Mantan Ketua DPRD Kutim, Joni menyatakan pengesahan APBDP 2024 sudah menjadi wewenang anggota DPRD periode 2024-2029.
“Pengesahan APBD-P 2024 bukan di periode saya. Masalah ini timbul di periode kepemimpinan baru, bukan saat saya masih menjabat ketua,” tegas Joni.
Joni menjelaskan, selama masa kepemimpinannya, pengesahan APBD-P 2024 masih dalam tahap pembahasan.
Pernyataan serupa juga disampaikan mantan Wakil Ketua II DPRD, Arfan yang menguatkan bahwa perencanaan APBD-P 2024 belum rampung pada akhir periode mereka.
“Benar apa kata Pak Joni, pengesahan dilakukan saat periode dewan yang baru, bukan saat kami masih menjabat,” jelas Arfan.
Di sisi lain, mantan anggota DPRD Kutai Timur, Abdi Firdaus mengungkapkan, dugaan bahwa dana Pokir senilai Rp220 miliar dialihkan untuk pembayaran proyek multiyears sebesar Rp270 miliar.
Menurutnya, Pokir yang tercatat dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) tersebut seharusnya dialokasikan untuk aspirasi masyarakat yang diperjuangkan eks anggota dewan.
“Pokir ini merupakan hak kami yang diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2018. Alokasi anggaran ini ditujukan untuk memenuhi aspirasi masyarakat dalam APBD. Tapi, indikasi pengalihan dana ini mengakibatkan hilangnya program yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” ungkap Abdi saat ditemui di Gedung DPRD Kutai Timur.
Abdi juga menambahkan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim sebelumnya telah menjamin bahwa dana proyek multiyears tersebut tidak akan mengganggu alokasi untuk Pokir.
Namun kenyataan yang muncul justru berbeda, dengan adanya dugaan pengalihan anggaran yang seharusnya digunakan untuk program aspirasi masyarakat.
Dengan situasi ini, 22 mantan anggota DPRD Kutim merasa dirugikan berencana mengambil langkah lebih lanjut untuk memperjuangkan hak pokir yang telah dialokasikan dan tercatat dalam dokumen resmi daerah.(** BW)