Kutai Timur MediaInfopol.com
Sangatta, Kamis 24 Oktober 2024 Tim Kuasa Hukum dan Avokasi, dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Dr.H.Kasmidi Bulang.S.T.,M.M dan H.Kinsu.S.Ak (KB-Kinsu) nomor urut 1(satu), melaporkan kembali dugaan Pelanggaran Kampanye Pilkada, yang kedua kalinya dengan 8 (delapan) orang Oknum Kades, Camat dan ASN dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilkada 2024.
Untuk pertama kalinya ada 4(empat) laporan yang sudah di terima sehingga Bawaslu Kutai Timur saat ini sudah menerima 12 (dua belas) bekas laporan terkait dengan dugaan Pelanggaran Kampanye di Kutai Timur
“Lukas Himuq.S.H.,M.H” Memberi keterangan kepada Awak Media terkait delapan laporanya ke Bawaslu
1. Dugaan 6 (enam) Orang Oknum Kades
(Kepala Desa)
2. Dugaan 1 (satu) Orang Oknum
Camat
3. Dugaan 1 (satu) Orang 0knum Guru ASN
Terkait laporan tersebut sudah di Terima oleh Bawaslu Kutai Timur pada pukul 13.12 wita Kamis 24 Oktober 2024. Dan diterima langsung oleh “Aswadi MPE”. selaku Ketua Bawaslu Kutai Timur.
“Mengenai empat (4) laporan pada Hari Kamis 17 Oktober 2024 masih tahab penelusuran oleh penyidik dan Bawaslu Kutai Timur akan mengadakan Rapat Pleno pada hari Sabtu mendatang dan akan menjelaskan terkait 4 (empat). Pelaporan atas dugaan Pelanggaran Kampanye yang telah di laporkannya.”
-Ucapnya, dan di dampingi oleh Ketua Tim Ikhwan Syarif.S.H.,M.H dan Anggota Afwatun Najibah. S.H. dan Devius Lanang.S.H.
-Satu Perkara ditunda pelaporan atas dugaan Oknum Media, Jurnalistik/Wartawan yang diduga melakukan pelanggan Kode Etik sebagai Jurnalistik/Wartawan. Yang telah menayangkan pemberitaan Masih tahan penelusuran terkait tidakannya dan bila terbukti ada pelanggaran akan dilaporkan ke pihak yang terkait dengan pelanggaran Undang-Undang ITE. Ungkapnya.
(Inv.BW/nano)