Musi Rawas//Mediainfopol.Com/12 bungkus klip kecil seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu, berhasil disita dan diamankan “Eagle Squad ” Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura) dan Polsek BTS Ulu.

Serbuk haram tersebut disita, Satresnarkoba Polres Mura dan Polsek BTS Ulu, dari tangan tersangka, Sumarlin (32), warga Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Tersangka ditangkap polisi, dirumahnya di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (14/10/2024).

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Sumarlin, karena kedapatan menyimpan 12 bungkus klip kecil seberat seberat 1,52 gram, diduga narkotika jenis sabu.

“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya di Desa Mulyo Harjo, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, tanpa melakukan perlawanan ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Hendra, Senin (21/10/2024)

AKP Romi menjelaskan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 71 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di dirumahnya, Desa Mulyo Harjo.

Saat tiba dilokasi, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya 12 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,52 gram, satu unit handphone merk Infinix warna hitam dan uang tunai senilai Rp 2,000,000

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans pendek warna abu-abu yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya

“Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.
(MHarus ak)