Banyuwangi, Mediainfopol.com

Desa Pakel merupakan bagian dari wilayah kecamatan Licin, kabupaten Banyuwangi yang lama terjadi konflik pertanahan melibatkan PT Bumi Sari Maju Sukses (BMS)

Kali ini muncul kembali dengan Gugatan perkara ke Pengadilan Negeri (PN)kabupaten banyuwangi Oleh pihak Abdilah Rafsanjani  selalu pemohon.

Bergulir nya polemik lahan di desa Pakel yang di duga kuat adanya sebuah penyerobotan lahan di lakukan oleh PT BMS mendapat respon dari warga masyarakat banyuwangi  hingga detik ini.

Adanya permohonan  gugatan perkara Terkait tanah desa Pakel oleh Pihak H Abdilah  di Pengadilan Negeri kabupaten banyuwangi juga mendapat respon dari komunitas Info Warga Banyuwangi (lWB)

Melalui ketua Umum IWB mengatakan Kan terus memberikan dukungan terhadap pihak pengadilan Negeri Banyuwangi. Senin, (14/10/2024)

“Dalam kasus tanah pakel yang kini masuk gugatan oleh pihak Abdilah,IWB memberikan dukungan kepada pihak PN untuk segera menggelar apa yang menjadi makalah gugatan pemohon,”kata Abi Arbain

Dalam catatan IWB sepanjang Kasus warga Desa Pakel bergulir, setidaknya puluhan warga pernah berurusan dengan polisi sebagai tersangka maupun saksi sejak 2018, ketika eskalasi konflik antara warga dan perusahaan meningkat.

“Kami menangis manakala mengingat Perjalanan Kasus warga pakel, sejak tahun 2018 telah banyak menyisahkan kesedihan yang mendalam, maka, IWB berharap pada gugatan kali ini mampu memberikan secerca keadilan,”terang Abi Arbain ketua umum IWB

jalannya Sidang perdana Gugatan Warga Masyarakat banyuwangi yang di berlangsung di ruang sidang candra  oleh PN banyuwangi  atas Polemik misteri tanah pakel diikuti oleh beberapa  aktivitis  perduli Masyarakat pakel.komunitas Info Warga Banyuwangi, M Yunus wahyudi, Ghojali, Lsm KPK Nusantara dpc Banyuwangi serta Lsm Penjara Indonesia dpc Banyuwangi yang ikut serta memberikan suport kepada warga dan juga PN Kabupaten Banyuwangi.

Namun sayang nya para pihak pihak tergugat tidak terlihat hadir dalam sidang perdana.

Sementara pihak dari kementrian dalam negeri enggan memberikan komentar atas pertanyaan awak media.

 

(Tim/red)