Musi Rawas// Mediainfopol.Com/Satresnarkoba Polres Musi Rawas (Mura), kembali, berhasil menangkap terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (7/10/2024).

Diketahui identitas tersangka, Kideman Aliadin (46), Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, “Eagle Squad” berhasil menyita BB diantaranya, satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram dan satu unit Handphone (Hp), merk vivo, uang tunai senilai Rp.100,000.

Barang bukti (BB), tersebut ditemukan di atas meja yang terletak di dalam kamar tersangka dan tersangka mengakui BB tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka dan BB dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Mura, untuk dilakukan proses sidik.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Nur Hendra, saat dikonfirmasi membenarkan telah berhasil menangkap tersangka, Kideman Aliadin.

“Saat melakukan penggeledahan ditemukan BB, 45 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 9,70 gram,” kata Kasat Narkoba didampingi Kanit Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan, pengerbekan sekaligus penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 70 / X /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat, “Eagle Squad”, mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di kediamannya di Dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Mura.

Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka, Kideman Aliadin, berikut BB berupa narkotika jenis sabu.

“Selanjutnya tersangka berikut BB digelandang ke, Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya

Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara atas perkara yang telah menjeratnya,” tuturnya

(M. Harus ak)