Lubuklinggau// mediainfopol.com/Polres Lubuklinggau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kasat Narkoba Polres Lubuklinggau IPTU Nopera E.J. Putra, bersama Kanit Idik 2 IPDA Prayitno dan tim Opsnal, berhasil mengamankan dua tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu di Jl. A. Yani, depan RM Simpang Raya, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Tersangka pertama, RA (29), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, dan TR (39), warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, ditangkap setelah dilakukan operasi undercover buy oleh petugas. Polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan narkotika jenis sabu dari Desa Maur, Kecamatan Rupit. Saat RA datang untuk menyerahkan pesanan tersebut, polisi segera melakukan penangkapan. Dari tangan RA, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 14,64 gram.
Setelah diinterogasi, RA mengaku hanya bertindak sebagai kurir yang diminta untuk mengantarkan sabu tersebut oleh TR. Berdasarkan informasi dari RA, TR juga berada di Lubuklinggau. Tidak lama setelah penangkapan RA, polisi berhasil mengamankan TR di lokasi yang berbeda.
Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut. Kasat Narkoba IPTU Nopera E.J. Putra menyatakan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami akan mendalami lebih jauh dari mana sumber barang ini berasal, dan kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuklinggau,” ujar IPTU Nopera.
Polres Lubuklinggau berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat, dengan harapan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari pengaruh narkotika.
(M.Harus ak)