Jember, Mediasinfopol.com

Klik sudah,hasil rapat internal MAKI Jatim di Kabupaten Jember berkenaan dengan dugaan gratifikasi Panitia Bakorwil V Jember pada peringatan HUT Provinsi Jawa Timur yang ke 79 Tahun,resmi akan dilaporkan MAKI Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Rapat Litbang dan Investigasi MAKI Jatim yang dipimpin langsung oleh Heru MAKI malam ini,secara khusus membahas semua temuan dan data berkaitan dengan keterlibatan pihak sponsorship dan pihak ketiga lainnya,dan dirasa sudah cukup untuk menjadi data valid yang sah demi hukum

Terlihat satu persatu tim litbang dan investigasi MAKI Jatim secara bergantian memberikan paparan laporan hasil temuan dan fakta serta data yang ada di hadapan Heru MAKI.

Tim Litbang dan Investigasi yang secara khusus turun ke Kabupaten Jember dipimpin langsung Heru MAKI memang dari awal sudah menengarai kuatnya dugaan gratifikasi dalam HUT Jatim oleh Bakorwil Jember,dimana sebenarnya APBD 1 Pemprov Jatim sudah mengalokasikan anggaran pelaksanaan HUT Jatim kepada Bakorwil V Jember.

Tidak main main,hanya untuk EO saja,anggaran yang disediakan sudah 50 juta rupiah,belum ditambah lagi anggaran untuk konsumsi dan operasional lainnya.

” Ketua Panitia dari Bakorwil V Jember diduga telah sengaja mencoreng kehormatan Pemprov Jatim,dimana panitia masih mencari cari bantuan dari pihak swasta lainnya termasuk Bank Jatim cabang Jember,” jelas Heru MAKI.

Keterlibatan perusahaan rokok Gudang Garam,kartu seluler IM3 dan beberapa pihak swasta lainnya telah berhasil memperdalam jurang terjadinya potensi Gratifikasi yang dilakukan Ketua Panitia serta jajaran panitia lainnya.

Ditambah lagi,panitia berani mengcancel giat Jalan Sehat,dimana masyarakat Jember sudah banyak yang terlanjur mendapatkan kupon jalan sehat,disini lebih terlihat bagaimana sebenarnya tata kelola komunikasi yang dirasakan FRAUD antara Bakorwil V Jember dengan Pemprov Jatim.

” tiba tiba ada pengumuman pembatalan giat jalan sehat,padahal himbauan dari Setda Pemprov Jatim ( TAPD ) diminta untuk menyelenggaran Sholawat dan Doa Bersama saja untuk tahun 2024 ini mengingat Tahun Politik,artinya ketua panitia ini diyakini berjalan terlebih dahulu tanpa berkoordinasi dengan Pemprov Jatim,” kecam Heru MAKI.

Pembatalan sepihak dari Panitia Jalan sehat Bakorwil V Jember juga menjadi bagian penting untuk menguak kebiasaan panitia yang minta bantuan doorprize dari sana sini,dan dengan dibatalkan jalan sehat tersebut,panitia bingung karena sudah menerima terlebih dahulu hadiah hadiah doorprize dan tentu saja hadiah 1 unit motor juga.

” yang harus dipahami adalah keberadaan Bakorwil V Jember itu merupakan representasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur,dengan crowdnya peringatan HUT Jatim ke 79 Tahun,kami mendesak Bapak PJ Gubernur Jawa Timur untuk memberikan sanksi tegas terutama kepada Ketua Panitia dan Sekretaris Bakorwil V Jember ( bendahara ),” ujar Heru MAKI.

Tim MAKI Jatim yang rencananya besok minggu ( 23/09 ) akan balik ke surabaya,sudah memastikan bahwa dugaan gratifikasi ini akan diserahkan kepada Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim,untuk kemudian akan menjadi bukti hukum dalam ranah pelaporan hukum resmi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

” saya berharap,sebelum proses hukum di Kejati Jatim berjalan,Bapak PJ Gubernur harus cepat mengambil tindakan tegas terlebih dahulu,” tegas Heru MAKI.

 

(Syahroni kbiromip)